28 September 2025
Daerah

Diduga Ada Gejolak di Komisi I DPRK Pidie Jaya, Penentuan Komisioner Baitul Mal Kembali Terhambat

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDProses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) terhadap delapan calon komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya kembali tersendat. Hal ini terjadi diduga terjadi gejolak internal di Komisi I DPRK Pidie Jaya.

Kabar ini langsung menyebar dan menjadi perbincangan hangat di warung kopi dan ruang publik Pidie Jaya pasca rapat Komisi I pada Senin (15/9/2025) yang dihadiri oleh enam dari delapan anggotanya.

Informasi diperoleh liputangampongnews.id dari berbagai sumber terpercaya, gejolak di Komisi I DPRK Pidie Jaya muncul akibat desakan oknum anggota untuk mengganti tiga nama calon yang sebelumnya pernah menjadi caleg. Hal ini memicu dugaan politisasi dan konflik internal di tubuh Komisi I sebagai pelaksana uji kelayakan dan kepatutan.

Sehingga proses seleksi calon anggota Komisioner BMK Pidie Jaya kembali memanas. Masyarakat mendesak agar uji kelayakan calon dilakukan segera dan bebas dari campur tangan politik demi transparansi dan keadilan.

Sebelumnya, Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi telah menyerahkan delapan nama calon komisioner BMK pada 7 Agustus 2025 lalu berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi Tim Independen Seleksi (Timsel)  yang sudah berjalan sesuai Qanun Aceh dan aturan yang berlaku.

Namun, Komisi I DPRK mendesak Bupati kembali mengganti tiga nama yang sebelumnya pernah menjadi calon legislatif (caleg) partai politik pada Pemilu 2024 lalu.

Masyarakat bertanya-tanya, apakah Bupati akan memenuhi permintaan tersebut? Sejumlah pihak menilai desakan Komisi I DPRK Pidie Jaya sebagai upaya politis yang menghambat proses seleksi.

“Hambatan justru muncul dari DPRK sendiri. Padahal, berkas administrasi para calon sudah diserahkan lebih dari sebulan lalu, yakni pada 29 Agustus 2025, tapi hingga kini uji kelayakan belum juga dilaksanakan,” ungkap salah satu sumber terpercaya.

Kritik tajam juga datang dari kalangan masyarakat yang menilai DPRK Pidie Jaya tidak menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan malah memperlambat penyaluran hak-hak masyarakat miskin melalui Baitul Mal.

“Padahal dana Baitul Mal adalah amanah rakyat, tapi DPRK justru menjadi penghambat utama. Kami akan terus memantau kinerja mereka dan tidak akan menerima jika wakil rakyat tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Isu keberpihakan semakin kuat ketika muncul kabar bahwa Komisi I berencana menolak calon yang pernah menjadi caleg, meski yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari partai politik dan bukti pengunduran diri tersebut telah diverifikasi.

“Kalau benar Komisi I menolak calon berdasarkan latar belakang politik lama, itu sangat tendensius dan tidak sesuai aturan,” kata Abdullah, seorang warga Pidie Jaya.

Menurutnya, Qanun Aceh tentang BMK sudah jelas dan tidak melarang mantan caleg untuk ikut seleksi, selama mereka sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota parpol, sebagaimana kasus serupa di seleksi Baitul Mal Provinsi Aceh  dan di Kabupaten Pidie yang tidak menjadi masalah.

“Jika ada keraguan, Komisi I seharusnya memanggil Timsel atau pakar hukum untuk menelaah aturan, bukan menunda-nunda uji kelayakan dengan alasan yang tidak jelas,” tambah Abdullah.

Sementara itu, dugaan kepentingan pribadi dan politis di tubuh Komisi I DPRK Pidie Jaya makin mencuat. Ada indikasi anggota dewan yang kecewa karena calon pilihannya gagal lolos seleksi, lalu berupaya menghambat proses demi kepentingan tertentu.

Jika Bupati tidak bersedia mengirim ulang nama-nama calon yang diminta diganti, pihak Komisi I DPRK sejauh ini belum jelas akan mengambil langkah apa. Dan menurut info yang diperoleh liputangampongnews.id, Komisi I DPRK Pidie Jaya akan menggelar rapat lagi pada hari Rabu, 17 September 2025.

Masyarakat Pidie Jaya pun meminta agar Komisi I segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon komisioner yang sudah diserahkan. Mereka menuntut agar proses seleksi tidak dipolitisasi dan tetap berjalan transparan sesuai aturan demi kepentingan rakyat. (Tim)