07 Agustus 2026
News
PEMBALAKAN HUTAN LINDUNG

Begini Kata Kepala RPH soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung Seluas 60 Hektare di Bandar Dua

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius. Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Uleglee, Jamaluddin, membenarkan bahwa hampir 60 hektare kawasan HPT diduga telah dirambah tanpa izin. Luasan tersebut bukan angka kecil dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas pembukaan kawasan dapat berlangsung hingga mencapai puluhan hektare.

Sebagai kawasan HPT, wilayah tersebut memiliki fungsi produksi yang tetap dibatasi dalam pengelolaan hutan lestari. HPT bukan kawasan yang dapat ditebang habis kemudian dialihfungsikan sesuka hati. Pemanfaatannya harus mempertimbangkan kondisi biofisik kawasan, terutama kemiringan lereng, kemampuan tanah dan tingkat kerawanan erosi. Prinsip pengelolaan yang mengedepankan tebang pilih dan mempertahankan tegakan serta tutupan hutan menjadi penting untuk menjaga keseimbangan ekologis.

Dalam konteks tersebut, dugaan pembukaan kawasan hingga puluhan hektare harus menjadi atensi khusus APH. Apabila benar terjadi pola tebang habis, maka persoalannya bukan sekadar hilangnya pepohonan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi hidrologis dan perlindungan tanah. Tutupan hutan yang hilang dapat meningkatkan limpasan permukaan, mempercepat erosi dan membawa sedimen ke badan air. Sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di kawasan hilir.

Kepala RPH Uleglee, Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah persuasif untuk mencegah aktivitas tersebut meluas. Keuchik, Pawang uteun dan sejumlah masyarakat telah dipanggil untuk diberikan pemahaman mengenai batas kawasan yang boleh dimanfaatkan dan kawasan yang harus dipertahankan. “Kami sudah melakukan sosialisasi terkait kawasan hutan mana yang boleh dimanfaatkan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Jamaluddin kepada awak media, Kamis (6/8).

Menurut Jamaluddin, sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat tidak keliru dalam menentukan lokasi aktivitas. Sebab, di lapangan batas antara kawasan yang dapat dimanfaatkan dan kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu harus dipahami secara jelas. Ketidaktahuan masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk membuka kawasan yang dilarang, sementara pengawasan juga harus mampu memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan celah tersebut.

Selain sosialisasi, pihak RPH juga telah memasang sejumlah spanduk peringatan di kawasan yang dianggap rawan terjadi perambahan. Pemasangan tanda larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan HPT. Namun, ketika dugaan pembukaan sudah mencapai hampir 60 hektare, langkah preventif tersebut tentu perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Jamaluddin juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh aparat Polres Pidie Jaya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan tersebut. Sejumlah pihak lainnya juga disebut-sebut telah dipanggil untuk memberikan informasi.

Masyarakat korban banjir Pidie Jaya berharap Pemeriksaan ini dapat membuka gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana aktivitas pembukaan kawasan berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Yang menarik untuk didalami adalah dugaan adanya pihak tertentu yang berada di balik aktivitas tersebut.

Sementara itu, salah seorang aktifis lingkungan di Pidie Jaya mengatakan bahwa yang terlihat melakukan pembukaan lahan belum tentu merupakan aktor utama. Bisa saja terdapat pihak yang memberikan modal, mengarahkan pembukaan, menguasai lahan atau kemudian menikmati hasil dari kawasan yang telah dibuka. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai aktivitas perambahan dari hulu hingga hilir, bukan hanya memeriksa orang yang ditemukan berada di lokasi.

Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai luasan sebenarnya kawasan yang telah terbuka. Angka hampir 60 hektare perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pemetaan batas kawasan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika luasan tersebut terbukti, maka kerusakan kawasan harus dihitung secara objektif, termasuk potensi dampaknya terhadap tata air, erosi, sedimentasi dan kondisi lahan masyarakat di sekitar kawasan. Kini bola berada di tangan aparat terkait untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebagai laporan dan pertemuan semata.

Masyarakat Pidie Jaya sudah cukup lama berhadapan dengan persoalan banjir dan kerusakan lingkungan. Karena itu, apabila benar terdapat perambahan HPT secara sistematis, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Hutan bukan milik segelintir orang untuk dikuras hari ini, sementara masyarakat dan generasi berikutnya harus membayar mahal akibat kerusakan ekologisnya. (***)