YARA Minta Pemkab Pidie Jaya Tunda Pilchiksung, Menanti Putusan MK Soal Masa Jabatan Keuchik
Foto : Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., menyerahkan surat permohonan penundaan Pilchiksung di Pidie Jaya kepada Wakil Bupati Pidie Jaya, H. Hasan Basri, ST., MM yang ikut didampingi Kepala DPMG, Hasbi, SE | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., kepada Wakil Bupati Pidie Jaya, H. Hasan Basri, ST., MM., di ruang kerjanya, Rabu (16/4/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul telah didaftarkannya permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik (Kepala Desa) yang kini tengah menjadi sorotan. Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIII/2025 tersebut mempertanyakan konstitusionalitas perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurut Zubir, permohonan ini sangat penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah munculnya potensi konflik di kemudian hari, khususnya terkait perbedaan masa jabatan antara Keuchik yang diperpanjang dan yang akan dipilih lewat Pilchiksung.
"Untuk menghindari sengketa di masa mendatang, kami meminta agar pelaksanaan Pilchiksung di Pidie Jaya, khususnya bagi desa-desa yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari hingga April 2025, ditunda sementara hingga putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini keluar," jelas Zubir.
YARA juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada 3 Januari 2025, yang menjadi salah satu landasan hukum dalam surat permohonan penundaan ini. Selain itu, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.2/333/SJ juga memberikan penjelasan resmi kepada seluruh kepala daerah agar menyesuaikan kebijakan berdasarkan putusan MK tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, YARA juga menembuskan surat permohonan ini ke sejumlah lembaga strategis, yakni Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Pidie Jaya.
Permohonan ini muncul di tengah upaya hukum yang lebih luas oleh sejumlah kepala desa (keuchik) di Aceh yang menggugat Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam UUD 1945, mengingat masa jabatan keuchik di Provinsi Aceh berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.
Dengan adanya permohonan ini, publik kini menanti apakah Pemkab Pidie Jaya akan merespons dengan menunda Pilchiksung demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat nasional. (**)