YARA Dampingi Puluhan Peserta Ajukan Pengaduan ke BKPSDM Kota Subulussalam Terkait Seleksi PPPK
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Puluhan peserta seleksi PPPK dan tenaga bakti kesehatan Kota Subulussalam mendatangi kantor BKPSDM Kota Subulussalam pada Kamis, 19 Desember 2024. Kedatangan mereka didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, untuk mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan kejanggalan dalam proses seleksi PPPK.
Salah satu peserta seleksi, Asraya, menyebutkan sejumlah masalah yang diadukan, termasuk adanya peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mengikuti seleksi, serta gangguan teknis seperti matinya server selama sekitar 20 menit saat ujian berlangsung. Laporan ini mewakili peserta dari berbagai instansi, seperti Bambang Irwanto dari Satpol PP dan WH, Rubiyanti Hartati dari DLHK, serta Zakaria Ujung dari Pemadam Kebakaran. Laporan tertulis mereka diserahkan langsung kepada Sekretaris BKPSDM dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Ria Hesty Wisesa.
Ketua YARA, Edi Sahputra Bako, meminta BKPSDM untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius. Ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses seleksi, serta meminta BKPSDM mematuhi Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK. "Jika ada peserta yang tidak memenuhi syarat, BKPSDM harus berani menggugurkannya, apalagi setiap peserta sudah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait data dokumen yang diserahkan," ujar Edi.
Edi juga menyoroti temuan adanya peserta yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintah, bahkan ada yang tidak pernah terlihat bekerja. Beberapa peserta diketahui mengunggah dokumen surat keterangan aktif yang tidak sesuai format BKN. Hal ini dinilai merugikan pegawai honorer yang telah bekerja dan mengabdi selama belasan tahun.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM BKPSDM, Ria Hesty Wisesa, menyatakan akan memproses pengaduan tersebut. "Kami tidak mengetahui hal ini sebelumnya karena secara teknis, dinas-lah yang lebih memahami anggota mereka. Jika ditemukan pelanggaran aturan, kami tidak akan ragu untuk menggugurkan peserta. Namun, tentu ada proses dan pemanggilan terlebih dahulu," jelas Ria.
Selain itu, Safriadi, perwakilan tenaga bakti kesehatan, meminta agar BKPSDM mengusahakan penambahan kuota pada tahap kedua seleksi serta memasukkan tenaga kesehatan bakti ke dalam database BKN. Pihak BKPSDM merespons dengan berkomitmen memperjuangkan hal ini pada tahap berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga meminta BKPSDM membuka data THK II (Tenaga Honorer Kategori II) secara transparan dan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi. "Kami berharap semua tenaga honorer mendapatkan kuota untuk diangkat menjadi PPPK," tutup Edi. (BM)