29 Juli 2026
Hukum

Wakil Bupati Pidie Jaya Dikabarkan Kembali Diperiksa Dugaan Kasus Penganiayaan, Polda Aceh Disebut Kantongi Izin Presiden

Foto : Screenshot foto medsos Bidhumas Polda Aceh. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPenanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, memasuki babak baru. Polda Aceh dikabarkan telah mengantongi persetujuan tertulis Presiden sebagai syarat memeriksa kepala daerah, bahkan Hasan Basri disebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang diperoleh awal media online menyebutkan, persetujuan Presiden diterbitkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengajukan permohonan pemeriksaan. Jika informasi tersebut benar, maka salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan terhadap kepala daerah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Aceh telah menaikkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah, mantan tim sukses Hasan Basri, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Namun hingga Rabu (29/7/2026), Polda Aceh belum mengonfirmasi kabar terbitnya persetujuan Presiden maupun pemeriksaan terhadap Hasan Basri.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.

"Hingga saat ini belum ada informasi lanjut dari Dirreskrimum. Saya cek dulu perkembangan kasusnya, nanti saya kabari kembali," ujarnya dikonfirmasi awak media online.

Pelapor, Zikrillah, dimintai keterangan oleh sejumlah awak media juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penyidikan.

Namun, ia mengaku memperoleh informasi bahwa surat persetujuan Presiden telah diterbitkan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Hasan Basri telah memenuhi panggilan penyidik.

"Saya dengar Pak Hasan sepertinya sudah pernah dipanggil. Surat izin pemeriksaan sudah turun. Tapi pemberitahuan kepada saya sebagai pelapor belum ada saya terima." Pungkas Zikrillah. (*)