08 Juni 2025
News

Transaksi Sabu, Warga Pidie Jaya Diringkus Polisi Di Warkop Mitra Gampong Baroh Yaman

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sat Res Narkoba Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis sabu di Warung Kopi Mitra Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Rabu (02/11). 

Menurut keterangan Kapolres Pidie melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat kepada sejumlah awak media, Rabu (02/11) mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang memiliki, menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu atas nama MK (40) warga Tijien Husen, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. 

Dikatakan Rahmat, MK ditangkap pada Rabu (02/11) sekitar pukul  01.00 Wib di Warung Kopi Mitra Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Masih kata Rahmat, tersangka ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ( Undercover Buy). 

Dari tersangka Pihak Kepolisian menemukan BB narkotika jenis sabu berupa 4 (empat) bungkus/paket yang terbungkus dengan plastik bening seberat 17,81 (tujuh belas koma delapan puluh satu) gram yang ditemukan didalam bungkusan rokok Magnum pada saat tersangka ditangkap.

Selanjutnya tim opsnal menginterogasi dari mana pelaku mendapatkan BB sabu tersebut, dan pelaku mengakui BB sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO). 
 
Selanjutnya Pada pukul 04.00 WIB untuk tsk dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, pungkas Rahmat. (**)