16 Juli 2026
Gampong

ASN Diduga Rangkap Jabatan di Kota Atas, LASKAR: Pembiaran Berpotensi Konsekwensi Hukum

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDYayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) mendesak Keuchik Gampong Kota Atas, Kota Sabang, segera menertibkan struktur pemerintahan gampong yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan masih adanya anggota TNI aktif yang menjabat sebagai Kepala Jurong serta Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menduduki jabatan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., menilai alasan bahwa kedua pejabat tersebut telah menjabat sebelum keuchik saat ini dilantik tidak dapat dijadikan dasar untuk membiarkan kondisi tersebut terus berlangsung. Menurutnya, sejak dilantik, seorang keuchik memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh perangkat dan tata kelola pemerintahan gampong berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Keuchik memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi legalitas seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan gampong. Apabila terdapat jabatan yang tidak sesuai dengan aturan, maka harus segera dilakukan penyesuaian," ujar Teuku Nanda dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (15/7).

LASKAR menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar sikapnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta ketentuan dalam Qanun Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan gampong. Organisasi tersebut berpendapat bahwa anggota TNI aktif maupun ASN aktif memiliki batasan dalam menduduki jabatan tertentu di pemerintahan gampong maupun badan usaha milik desa.

Atas dasar itu, LASKAR meminta Keuchik Gampong Kota Atas segera melakukan evaluasi terhadap kedua jabatan dimaksud. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta dilakukan penyesuaian administrasi apabila ditemukan adanya pengangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

LASKAR memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada pemerintah gampong untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Apabila tidak ada langkah penyelesaian, mereka menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Camat, Inspektorat Kota Sabang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), aparat penegak hukum, serta institusi TNI dan Polri agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, LASKAR juga mengimbau pimpinan TNI, Polri, serta pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Sabang agar melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggotanya apabila benar terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Keuchik Gampong Kota Atas maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan LASKAR belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. (TI)