04 Maret 2026
Daerah

Tindak Lanjut Temuan BPK, SAPA Minta Transparansi Anggaran 2025 Disdikbud Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSerikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen terkait seluruh pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, yang sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa permohonan informasi publik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Temuan BPK RI tidak boleh dipahami sebagai kesalahan administratif semata. Itu merupakan peringatan serius adanya potensi persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi keharusan agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul spekulasi yang merusak kepercayaan,” ujar Fauzan, Selasa (3/3/2026).

Dalam surat resmi tersebut, SAPA meminta sejumlah dokumen kunci, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPPA, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dokumen kontrak serta pengadaan barang dan jasa, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga data perjalanan dinas, honorarium serta kegiatan bimbingan teknis.

SAPA menilai bahwa sektor pendidikan tidak dapat diperlakukan sebagai urusan administratif belaka. Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) menyangkut langsung kualitas pendidikan dan masa depan generasi daerah, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Ketika pengelolaan anggaran pendidikan bermasalah, dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh pada mutu layanan pendidikan dan masa depan anak-anak. Oleh karena itu, pengawasan publik dan penegakan hukum harus hadir secara tegas,” lanjutnya.

SAPA menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, karena APBK adalah uang rakyat yang tidak memiliki alasan hukum untuk ditutup dari akses informasi publik.

“Jika permohonan ini diabaikan atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan perundang-undangan, SAPA akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar pengusutan lebih lanjut,” pungkas Fauzan.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan serius pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut meliputi pembayaran honorarium kegiatan kursus dan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh namun tidak sesuai kondisi fisik.

Selain itu, BPK juga mengungkap persoalan pada 16 paket pekerjaan pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah senilai Rp2,54 miliar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebutkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Temuan tersebut sebelumnya juga telah dikritisi oleh aktivis Bireuen Tuih Alkhair dan Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA), Tgk. Mauliadi.

Ketua JASA, Tgk. Mauliadi, menilai temuan BPK merupakan bukti serius buruknya tata kelola dan pengawasan internal, sehingga kepemimpinan dinas perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Jika urusan internal saja bermasalah, bagaimana pengawasan pendidikan bisa berjalan baik. Jabatan kepala dinas tidak boleh diisi oleh figur yang tidak kompeten,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Tuih Alkhair. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat publik harus didasarkan pada kompetensi dan profesionalisme, bukan kedekatan personal atau hubungan keluarga. Menurutnya, anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

“APBK adalah uang rakyat. Jika sebagian temuan saja sudah bermasalah, maka evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, tanpa mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan keluarga,” pungkasnya. (**)