Tak Berakhir di Jeruji Besi, Dugaan Pencurian Aset Pemkab Pidie Jaya Berujung Damai
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Di tengah suasana yang biasanya identik dengan proses hukum dan ketegangan, kali ini ruangan mediasi justru menghadirkan nuansa berbeda. Tidak ada suara tinggi, tidak ada wajah penuh amarah. Yang terlihat hanyalah perbincangan pelan antara aparat kepolisian Polsek Meureudu, perangkat desa, keluarga, dan dua pihak yang sebelumnya berada dalam pusaran persoalan hukum, Selasa (2/5).
Di meja sederhana itu, perkara dugaan pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Polres Pidie Jaya memilih mengedepankan pendekatan restorative justice, sebuah penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan, bukan semata-mata penghukuman.
Kasus tersebut melibatkan R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu. Ia diduga mengambil potongan rangka baja dan besi tua di kawasan Komplek Gedung Serba Guna, area Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya di Desa Manyang Lancok. Potongan besi seberat sekitar 20 kilogram itu dimasukkan ke dalam karung goni tanpa izin dari pihak pengelola aset daerah.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan, meskipun barang yang diambil hanyalah sisa material dan besi tua, statusnya tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Karena itu, pengambilan tanpa izin tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah tetap memiliki nilai administrasi dan tanggung jawab pengelolaan, baik masih digunakan maupun sudah tidak terpakai,” ujar AKP Mahruzar.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh tiga petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya yang sedang berada di lokasi. Mereka langsung menegur terlapor sebelum akhirnya menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut. Personel kepolisian kemudian membawa R ke Mapolsek Meureudu guna dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman perkara.
Namun perjalanan kasus ini tidak berakhir di meja penyidikan. Dalam proses selanjutnya, kedua belah pihak bersama keluarga dan perangkat desa memilih menempuh jalur mediasi. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh pertimbangan kemanusiaan. Di hadapan saksi-saksi yang hadir, R mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
"Permintaan maaf itu diterima oleh pelapor, Kabid Aset Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui surat kesepakatan damai yang ditandatangani bersama."
Bagi masyarakat kecil, besi-besi tua mungkin tampak seperti barang tak bernilai. Namun di balik tumpukan logam berkarat itu, ada aturan administrasi negara yang tetap harus dijaga. Di sisi lain, ada pula nilai kemanusiaan yang tidak boleh hilang dalam proses penegakan hukum.
Pendekatan yang dilakukan Polres Pidie Jaya malam itu menunjukkan wajah lain dari institusi kepolisian. Bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan jeruji, tetapi juga dapat menghadirkan ruang dialog, kesadaran, dan kesempatan memperbaiki kesalahan.
“Meski barang yang diambil berupa besi tua atau sisa material, masyarakat perlu memahami bahwa apabila barang tersebut merupakan aset milik pemerintah atau pihak lain, maka tidak boleh diambil tanpa izin,” kata AKP Mahruzar. Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum memanfaatkan barang milik pemerintah demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Di penghujung perdamaian, suasana di Mapolsek Meureudu kembali tenang. Tidak ada lagi ketegangan. Yang tersisa hanyalah secarik surat perdamaian dan pelajaran bahwa keadilan, terkadang, tidak selalu harus berjalan dengan wajah yang keras. (**)






