03 Juni 2025
News

Skandal Pungli Berujung Kriminalisasi Pers? Tiga Wartawan Ditangkap, Ketua IMO Desak Usut Kepala Sekolah

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDunia pers kembali dihadapkan pada cobaan serius. Tiga wartawan berinisial D, R, dan A dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (31/05/2025) di sebuah warung kelontong. Ketiganya kini ditahan oleh Polresta Deli Serdang, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh, S.Pd.

Namun, di balik penangkapan itu, muncul dugaan kuat bahwa ketiga wartawan tersebut dijebak. Mereka sebelumnya telah mempublikasikan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Muhammad Saleh terhadap para wali murid siswa-siswi kelas 6 di sekolah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Muhammad Saleh diduga menarik pungutan sebesar Rp160.000 per siswa kelas 6 dengan dalih untuk membiayai kegiatan pentas seni (pensi) pasca ujian sekolah. Kebijakan ini dinilai sangat membebani orang tua siswa, khususnya yang berpenghasilan rendah seperti nelayan dan buruh harian.

“Anak saya sampai enggan ke sekolah karena kami tak mampu membayar. Hidup kami serba kekurangan, Rp160 ribu itu sangat berarti,” ungkap salah seorang wali murid berinisial A dengan nada sedih.

Saat dikonfirmasi terkait OTT tersebut, Kapolsek Beringin, Iptu Hafiz Ansari, mengaku sudah menyerahkan kronologi kejadian kepada Kasi Humas Polresta Deli Serdang. Namun, ketika wartawan mencoba meminta penjelasan dari Kasi Humas keesokan harinya (Minggu, 01/06/2025), justru diarahkan kembali ke Polsek Beringin. Pola saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya mengaburkan informasi dari publik dan media.

Ketua DPC Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, Edward Tarigan, atau yang akrab disapa Edo Tarigan, angkat suara. Ia menyebut penangkapan terhadap tiga wartawan itu janggal dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers.

“Kalau wartawan memang bersalah, silakan proses hukum. Tapi jangan tutup mata terhadap akar masalahnya. Kepala sekolah ini diduga melakukan pungutan liar. Ini yang harus diusut! Tangkap dan periksa juga Muhammad Saleh,” tegas Edo Tarigan.

Larangan pungli di sekolah, baik negeri maupun swasta, sudah berulang kali ditegaskan oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Namun, Kepala Sekolah SDN 101928 diduga mengabaikan peringatan tersebut. Praktik ini bukan hanya membebani ekonomi masyarakat kecil, tapi juga merugikan keuangan negara.

Desakan pun mengalir dari masyarakat dan para wali murid. Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Bupati segera menonaktifkan Muhammad Saleh dan dua guru kelas 6 yang diduga turut terlibat dalam pungutan tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh dana pungli dikembalikan kepada para orang tua siswa.

“Wartawan menjalankan tugas sebagai pengontrol sosial. Jika kebenaran dibungkam melalui jebakan dan kriminalisasi, ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Rendi, Sekretaris DPC IMO-Indonesia Deli Serdang dan kritikus media siber, Minggu (01/06/2025).

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang di dunia pendidikan. (DE)