14 Februari 2026
News

Skandal Narkotika, Kapolres Bima Kota Nonaktif. Plh Kapolres Pernah Positif Tes Urine

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kasus narkotika yang mencuat di Bima Kota bukan lagi sekadar persoalan personal, melainkan ujian serius bagi tata kelola dan integritas institusi penegak hukum. Pengungkapan perkara menyeret nama Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari proses penyidikan, muncul dugaan aliran dana dan keterkaitan struktural yang kemudian turut menyeret Kapolres saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Seiring perkembangan kasus, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan pemeriksaan ditarik ke tingkat atas.

Ketua (PMAKI) NTB, Danil Akbar, mengatakan bahwa penonaktifan merupakan langkah administratif untuk menjaga independensi pemeriksaan, bukan vonis pidana. Namun jika dugaan menyentuh aspek gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan, maka rujukannya jelas yakni ketentuan tindak pidana korupsi serta mekanisme penegakan hukum internal Polri harus ditegakkan tanpa kompromi.

Di tengah sorotan itu, publik kembali dihadapkan pada polemik penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Bima Kota. Rekam jejak lama yang pernah dipublikasikan media nasional pada 2017, saat yang bersangkutan bertugas di Maluku Utara dan dinyatakan positif tes urine ketika menjabat Kasat Narkoba, kembali menjadi perbincangan. Kala itu, ia dicopot dan menjalani pembinaan internal. Fakta tersebut merupakan catatan historis yang pernah terbuka di ruang publik, kata Danil.

Secara hukum sebut Danil, tidak setiap hasil tes urine otomatis berujung pidana. Prosesnya dapat berupa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, pembinaan, rehabilitasi, atau sanksi disiplin, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan. Selama tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, secara administratif karier seorang anggota tetap dapat berjalan.

Namun di sinilah letak krusialnya tata kelola. menegaskan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Integritas adalah fondasi mandat tersebut. Terlebih dalam konteks narkotika, standar etik Polri mengusung prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan di internal. Setiap dugaan, apalagi menyentuh pejabat struktural, seharusnya ditangani dengan transparansi dan ketegasan, kata dia lagi.

Menurut Danil, persoalan di Bima Kota bukan sekadar tentang dua nama pejabat. Ini menyangkut konsistensi standar dan keberanian institusi menjaga wibawa hukum. Jika dugaan terhadap Kapolres nonaktif terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan. Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi wajib disampaikan agar tidak menjadi ruang spekulasi. Demikian pula rekam jejak PLH Kapolres, jika telah diproses dan dinyatakan selesai secara administratif, institusi perlu menjelaskannya secara terbuka demi menjaga legitimasi.

Hukum memang memberi ruang rehabilitasi. Namun jabatan publik menuntut akuntabilitas lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan diam, melainkan melalui keterbukaan dan konsistensi penegakan aturan. Di Bima Kota, yang dipertaruhkan bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi marwah penegakan hukum itu sendiri, pungkas Danil. (ARY)