11 Februari 2026
Opini

Siklus Peradaban yang Berputar Terlalu Cepat

Penulis :  Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

OPINI - Teori siklus peradaban selalu menggoda untuk dijadikan cermin membaca masa kini. Sejak Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan lima fase, yaitu perintis, konsolidasi, kejayaan, kemewahan, dan kehancuran, hingga Arnold Toynbee dengan tesis challenge and response-nya, sejarah dipahami bukan sebagai garis lurus, melainkan gelombang naik-turun yang ditentukan oleh daya tahan moral dan kapasitas institusional suatu bangsa. 

Yunani, Romawi, Persia, hingga Abbasiyah bukan runtuh karena semata serangan eksternal, melainkan akibat erosi internal, dimana melemahnya solidaritas sosial, pembusukan elite, dan kegagalan merawat etika publik.
Pertanyaannya, di manakah Indonesia hari ini berdiri dalam kurva itu?

Indonesia modern lahir dari fase genesis yang keras. Perjuangan kemerdekaan bukan hanya momentum politik, tetapi pembentukan karakter kebangsaan. Generasi 1945 ditempa dalam keterbatasan dan ancaman eksistensial. Dalam terminologi Ibnu Khaldun, mereka memiliki ‘ashabiyah atau solidaritas kolektif yang kuat. Nilai itu kemudian dikristalkan dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi moral-politik bangsa. Fase konsolidasi pascakemerdekaan memang penuh turbulensi, dimana pemberontakan daerah, krisis ekonomi, pergolakan ideologi, namun negara tetap berdiri karena ada kesadaran kolektif menjaga keutuhan.

Namun sejarah Indonesia menunjukkan akselerasi yang tidak lazim. Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi yang luas: desentralisasi, kebebasan pers, pemilihan langsung, dan penguatan lembaga pengawas. 

Secara prosedural, demokrasi kita melonjak cepat. Laporan Freedom House dalam beberapa tahun terakhir masih mengkategorikan Indonesia sebagai “partly free”, dengan skor yang fluktuatif akibat pelemahan kualitas kebebasan sipil dan independensi lembaga hukum. Indeks Demokrasi Indonesia yang dirilis BPS juga menunjukkan dinamika naik-turun, dengan catatan penting pada aspek budaya politik dan kebebasan sipil yang belum stabil. Kita melompat dari otoritarianisme menuju demokrasi elektoral dalam tempo singkat, tanpa cukup waktu membangun etos institusional yang matang. Di sinilah persoalan mendasarnya, dimana siklus itu berputar terlalu cepat, melampaui kesiapan struktur sosial dan integritas elite.

Ibnu Khaldun mengingatkan bahwa fase kemewahan, yakni ketika stabilitas dan kemakmuran relatif tercapai, sering melahirkan generasi yang kehilangan daya juang. Dalam konteks Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang dalam satu dekade terakhir relatif stabil di kisaran 5 persen memang memberi rasa percaya diri. PDB per kapita meningkat, infrastruktur masif dibangun, dan visi “Indonesia Emas 2045” dikumandangkan. Namun angka-angka makro tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas tata kelola. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menurut Transparency International dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran skor 30-an, jauh dari kategori bersih. Kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik dan sektor strategis menunjukkan bahwa problem integritas belum terselesaikan secara sistemik.

Kita menghadapi paradoks, dimana demokrasi prosedural menguat, tetapi etika publik melemah. Pemilu berlangsung rutin, partisipasi relatif tinggi, namun politik biaya mahal memicu ketergantungan pada pemodal besar. Oligarki ekonomi, sebuah istilah yang dipopulerkan Jeffrey Winters dalam kajiannya tentang Indonesia, menjadi aktor signifikan dalam menentukan arah kebijakan. Konsentrasi kekayaan yang tinggi, sebagaimana tergambar dalam laporan ketimpangan Oxfam dan data Gini Ratio BPS yang meski menurun namun masih menunjukkan jurang signifikan, memperlihatkan bahwa distribusi hasil pembangunan belum sepenuhnya adil.

Filsafat kebangsaan Indonesia sejatinya menolak ekstremitas itu. Pancasila bukan sekadar kompromi ideologis, tetapi etika peradaban. Sila Keadilan Sosial menegaskan orientasi distribusi, bukan akumulasi semata. Sila Kerakyatan mengandung prinsip deliberatif, bukan dominasi elite. Namun dalam praktik, demokrasi kerap direduksi menjadi prosedur elektoral dan retorika hak asasi, tanpa penguatan karakter kenegarawanan. Meritokrasi yang diidealkan dalam reformasi birokrasi sering berbenturan dengan realitas politik patronase dan dinasti.

Kekhawatiran tentang menguatnya kecenderungan otoritarianisme baru juga tidak bisa diabaikan. Sejumlah revisi regulasi strategis dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan luas di ruang publik. Kritik masyarakat sipil terhadap pelemahan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih rentan terhadap regresi. Dalam perspektif teori siklus, ini adalah fase krusial, apakah bangsa mampu melakukan koreksi internal sebelum memasuki fase kemunduran yang lebih dalam?

Literatur pembangunan politik menekankan pentingnya institusi yang inklusif. Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail menegaskan bahwa kemakmuran jangka panjang hanya mungkin lahir dari institusi yang membatasi kekuasaan dan membuka akses ekonomi secara luas. Jika kekuasaan terkonsentrasi dan regulasi direkayasa untuk melanggengkan kepentingan sempit, stagnasi menjadi risiko nyata. Dalam konteks bonus demografi yang diproyeksikan mencapai puncaknya sebelum 2035, kegagalan menciptakan lapangan kerja produktif dan pendidikan berkualitas dapat berubah menjadi beban sosial. Data BPS menunjukkan bahwa proporsi usia produktif memang besar, tetapi tantangan pengangguran terdidik dan mismatch keterampilan masih menganga.

Peradaban runtuh bukan karena kurangnya visi besar, melainkan karena absennya konsistensi moral dalam menjalankannya. Sejarah Abbasiyah menunjukkan bahwa kejayaan ilmu pengetahuan tidak cukup ketika elite larut dalam kemewahan dan konflik internal. Romawi runtuh bukan hanya oleh serangan barbar, tetapi oleh korupsi dan dekadensi yang melemahkan disiplin sosial. Indonesia tentu tidak identik dengan mereka, tetapi pola sejarah memberi pelajaran universal, bahwa daya tahan peradaban bertumpu pada keseimbangan antara kemajuan material dan kekuatan etika.

Siklus yang berputar terlalu cepat menciptakan ilusi kemajuan instan. Kita ingin segera menjadi negara maju, masuk jajaran ekonomi terbesar dunia, dan memetik “bonus demografi” sebagai jalan pintas menuju kejayaan. Namun peradaban tidak dibangun oleh percepatan prosedural semata. Ia memerlukan kedalaman karakter, keteladanan elite, dan konsistensi hukum. Reformasi seharusnya menjadi fase konsolidasi nilai, bukan sekadar liberalisasi politik.
Masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh retorika “emas”, tetapi oleh kemampuan memperlambat siklus itu, dengan menguatkan fondasi sebelum melompat ke puncak. Memperlambat bukan berarti stagnan, melainkan menata ulang orientasi, dengan memperkuat pendidikan karakter dan literasi publik, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, memastikan regulasi tidak tunduk pada kepentingan sempit, dan mengembalikan politik sebagai arena pengabdian, bukan investasi kekuasaan.

Dalam perspektif kebangsaan, rakyat tidak boleh terus menjadi variabel residu dari eksperimen elite. Demokrasi yang matang menempatkan warga sebagai subjek, bukan objek. Jika solidaritas sosial, seperti halnya ‘ashabiyah dalam istilah Ibnu Khaldun, mampu direvitalisasi dalam bentuk gotong royong modern yang inklusif, Indonesia memiliki peluang keluar dari jebakan siklus cepat menuju kurva kematangan yang stabil.

Sejarah tidak pernah benar-benar berulang, tetapi ia kerap berirama. Indonesia masih memiliki waktu untuk memastikan irama itu tidak berubah menjadi dentuman menuju kemunduran. Peradaban besar bukan yang tak pernah jatuh, melainkan yang mampu mengoreksi diri sebelum terlambat. Di situlah ujian sesungguhnya bagi republik ini.