Sekda Pidie Jaya Instruksikan ASN Publikasikan Aktivitas Kedinasan Melalui Media Sosial Pribadi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih aktif mempublikasikan aktivitas kedinasan melalui akun media sosial pribadi, Jumat (10/7). Instruksi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 500.12.18/343 tertanggal 8 Juli 2026 tentang Publikasi Aktivitas Kedinasan Melalui Media Sosial Pribadi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp, M.P.H, atas nama Bupati Pidie Jaya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik, memperkuat penyebarluasan informasi pembangunan daerah, serta mendukung publikasi kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kepada masyarakat. Seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana ASN, dan non-ASN diminta mempublikasikan setiap tugas-tugas kegiatan resmi kedinasan yang dilaksanakan dalam bentuk flyer, dashboard, infografis, foto maupun materi publikasi lainnya melalui akun media sosial masing-masing.
Setiap publikasi juga diwajibkan menandai (tag) akun media sosial resmi perangkat daerah atau instansi tempat pegawai bertugas agar jangkauan informasi kepada masyarakat semakin luas. Selain itu, materi publikasi harus mencerminkan kegiatan resmi kedinasan dengan menggunakan bahasa yang santun, informatif, serta tidak mengandung unsur SARA, hoaks maupun informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diminta mengoordinasikan penyediaan materi publikasi berupa flyer, dashboard, infografis atau konten digital lainnya melalui pengelola media sosial maupun admin instansi. Publikasi juga diminta dilakukan secara konsisten sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, pelayanan publik, dan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Melalui surat tersebut, kepala perangkat daerah juga diberikan tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi di lingkungan unit kerja masing-masing. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap langkah ini dapat memperkuat komunikasi publik serta memperluas penyampaian informasi program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berkesinambungan. (**)







