SAPA Surati PPID BMK Bireuen Minta Data Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Umat
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat permintaan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baitul Mal Kabupaten Bireuen terkait pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025.
Permintaan tersebut mencakup sejumlah data penting, di antaranya total anggaran zakat, infak, dan sumber lainnya, rincian penggunaan anggaran per program, dokumen perencanaan (DPA/RKA), realisasi anggaran, hingga hasil audit resmi dari Inspektorat maupun BPK.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Ini bukan sekadar permintaan data, tetapi bagian dari kontrol publik. Dana zakat dan infak adalah amanah umat, sehingga harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ishak, SH, Kamis (9/4/2026).
Ia juga mengaitkan langkah SAPA tersebut dengan pemberitaan sebelumnya terkait dugaan korupsi di Baitul Mal Bireuen yang sempat mencuat ke publik. Dalam berita tersebut disebutkan adanya pengembalian kerugian negara, namun proses hukum diminta tetap berjalan.
Menurut Ishak, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. “Kami tegaskan, meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses hukum tetap harus dilanjutkan. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
SAPA juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bireuen, agar tetap serius menangani dugaan kasus tersebut hingga tuntas.
Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa permintaan data ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana sistem pengelolaan dan mekanisme penyaluran dana zakat dijalankan.
“Kami ingin memastikan apakah ada kelemahan sistem, SOP yang tidak berjalan, atau potensi penyimpangan yang berulang. Ini penting untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.
SAPA memberikan waktu maksimal 10 hari kerja kepada PPID untuk memberikan jawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila permintaan tersebut tidak ditanggapi, SAPA menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan. “Jika tidak diberikan, kami akan lanjutkan ke sengketa informasi. Ini hak publik yang dijamin undang-undang,” tutup Ishak. (**)







