28 September 2025
Daerah

PPPK IAIN Langsa Dipersoalkan, Civitas Akademika Menunggu Keputusan Pusat

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSuasana di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa masih diliputi ketidakpastian. Hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret pasca-turunnya tim investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama terkait dugaan sejumlah pejabat fungsional dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat meski diduga tidak memenuhi syarat. Para pejabat tersebut disebut masih aktif menduduki jabatannya.

Investigasi yang dilakukan Itjen Kemenag sebelumnya merupakan respons atas adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang merinci dugaan ketidaksesuaian syarat pada beberapa pejabat P3K. Namun, alih-alih mendapat kejelasan, harapan akan adanya evaluasi maupun koreksi dari pusat kini justru terasa mengambang tanpa arah.

Di tengah penantian tersebut, kunjungan Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, ke IAIN Langsa pada Jumat (19/9), sedikit menghangatkan suasana. Meski tidak menyentuh kasus spesifik yang sedang mencuat, ia memberikan pembinaan kepada ASN mengenai gambaran umum status P3K beserta batasan regulasi yang melekat di dalamnya.

Dalam arahannya, Dr. Wawan menyebut P3K merupakan sebuah skema baru kepegawaian unik, kita patut bersyukur kepada Allah, SWT.  “Untuk saat ini, mari kita banyak-banyak bersyukur dengan bisa menjadi P3K,” ujarnya. Ia juga menegaskan beberapa hal mendasar, mulai dari larangan mengambil tugas belajar, terbatasnya hak pengembangan kompetensi yang hanya sekitar tiga hari per tahun, hingga ketentuan bahwa P3K tidak memiliki kenaikan pangkat.

Pernyataan tersebut memberi pemahaman umum tentang karakteristik P3K yang berbeda dari PNS. Namun, hal itu belum menjawab pertanyaan utama yang berkembang di internal IAIN Langsa: bagaimana nasib para pejabat P3K yang dilaporkan dalam Dumas karena diduga tidak memenuhi syarat saat pengangkatan?

Hingga berita ini diturunkan, civitas akademika IAIN Langsa masih menanti langkah konkret dari Kementerian Agama Pusat. Kejelasan dari hasil investigasi Itjen Kemenag menjadi kunci bagi penyelesaian polemik yang belakangan ramai diperbincangkan di lingkungan kampus tersebut. (**)