29 September 2025
Daerah

Polres Pidie Jaya Bidik SPBU Nakal, Tutup Celah Penyalahgunaan BBM Subsidi

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPolres Pidie Jaya melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (27/9/2025), tim melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk serta membagikan surat imbauan kepada sejumlah SPBU terkait larangan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM bersubsidi dan non-subsidi tanpa izin.

Empat SPBU menjadi sasaran utama kegiatan ini, yakni SPBU PT. Bungong Mutiara Gadeng di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru; SPBU PT. Indra Graha Utama di Gampong Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua; SPBU PT. Putri Nazira Salsabila di Gampong Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua; dan SPBU PT. Hurrem Perta Energy di Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kerugian negara sekaligus melindungi hak masyarakat. “Kami menghimbau seluruh pengelola SPBU agar mematuhi SOP Pertamina dan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya pada Senin (29/9/2025).

Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan subsidi yang disediakan pemerintah tidak bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak. “Kedisiplinan pengelola SPBU menjadi kunci agar ketersediaan BBM tetap terjaga bagi masyarakat luas,” tambah Fauzi.

Melalui imbauan tertulis dan spanduk yang dipasang, Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung tata kelola energi yang adil, transparan, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata untuk menutup celah praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. (**)