28 September 2025
Daerah

Polemik Usulan PPPK Siluman: Kadis Arpus Pidie Jaya Membantah, Honorer Tetap Meradang

Foto : Manfarijah,SKM, Kadis Arpus Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPolemik dugaan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu “siluman” di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Pidie Jaya kian memanas. Setelah sejumlah honorer mengeluh merasa diperlakukan tidak adil, H. Manfarijah, SKM Kepala Dinas Arpus Pidie Jaya akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut.

Kadis Arpus menyatakan, seluruh proses pengusulan tenaga non-ASN telah sesuai mekanisme resmi dan diverifikasi berjenjang. “Tidak ada nama yang diselundupkan. Semua usulan berdasarkan data riil yang ada di database resmi. Jadi tudingan itu tidak benar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis  (18/9).

Bahkan, ia menyebut kabar bahwa anaknya ikut diusulkan sebagai PPPK paruh waktu sebagai pppk paruh waktu siluman. “Itu bohong besar." Anak saya memang tenaga honorer di Dinas Arpus. Ia juga membantah tuduhan pilih kasih dalam penerbitan SK. Menurutnya, keterlambatan SK bagi beberapa honorer lebih disebabkan faktor teknis administrasi, bukan karena keberpihakan.

Namun di sisi lain, keluhan honorer tetap bergulir. Beberapa di antaranya mengaku kesal karena merasa terpinggirkan meski sudah rata-rata 3 - 4  tahun mengabdi. “Kami ini tiap hari masuk kantor, tapi justru SK dipersulit. Sementara ada nama yang jarang terlihat masuk kantor terdata di data base, dan SK nya di tandatangani. Itu yang membuat kami kecewa,” ungkap seorang tenaga honorer seperti yang diberitakan sebelumnya.

Kemarahan Wakil Bupati Hasan Basri beberapa waktu lalu pun masih membekas di telinga publik. Di hadapan ratusan honorer, ia sempat lantang menuding adanya “siluman” yang diselundupkan dalam usulan PPPK. Pernyataan ini seolah menguatkan keresahan para tenaga honorer yang merasa terzalimi, meski kini dibantah langsung oleh Kadis Arpus.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengembangan SDM BKPSDM Pidie Jaya, Fuad Ansari, S.STP., M.M mengatakan bahwa setiap usulan PPPK Paruh Waktu Pemkab Pidie Jaya yang diusulkan ke Menpan RB berdasarkan usulan dari SKPK/Unit Kerja dan dinyatakan aktif bekerja berdasarkan Surat Pertanggung jawaban Mutlak Kepala SKPK/Unit Kerja dan diproses sesuai regulasi dan verifikasi sistem. “Semua pengusulan mengacu berdasarkan surat Menpan RB tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu dan aturan dari Kementerian PANRB No 16 Tahun 2025 dan diverifikasi melalui sistem SIASN Layanan Perencanaan BKN,” dan berkomitmen akan menelusuri setiap laporan/aduan terkait tenaga non-ASN yang diusulkan SKPK namun tidak aktif bekerja.

Hingga kini, polemik tersebut masih menyisakan tanda tanya. Satu pihak menegaskan proses sudah sesuai aturan, sementara pihak lain tetap merasa ada praktik tidak adil. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk mengurai benang kusut persoalan ini, agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. (**)