PMAKI Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati NTB dan Kejari Bima
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) kembali melayangkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Melalui pernyataan resmi, PMAKI Pusat bersama PMAKI Wilayah NTB mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Bima.
Ketua PMAKI Wilayah NTB, Danil Akbar, menyebut desakan tersebut muncul karena sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait tahapan penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah kasus yang menjadi sorotan meliputi dugaan penyimpangan proyek aspal curah, aktivitas tambang ilegal, proyek pemasangan rambu-rambu jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, penguatan tebing, hingga persoalan dana pokok pikiran (pokir). Danil menegaskan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum atas berbagai laporan tersebut berjalan.
“Jika penanganan perkara memang sedang berlangsung, sampaikan secara terbuka progres dan tahapannya. Publik tidak boleh dibiarkan bertanya tanpa kepastian,” tegasnya.
PMAKI juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan, khususnya dalam perkara yang melibatkan unsur pemerintah daerah. Integritas, menurut Danil, merupakan fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Senada, Ketua PMAKI Pusat, Syaefudin, menilai lambannya respons terhadap laporan dugaan korupsi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Ia meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan ketat guna memastikan profesionalitas dan akuntabilitas jajaran kejaksaan tetap terjaga.
Syaefudin menambahkan, semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Publik menanti bukti nyata,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati NTB maupun Kejari Bima terkait desakan evaluasi yang disampaikan PMAKI. (Aryadin)









