13 Juli 2025
Daerah

Perkim Aceh Utara Diduga Minta Fee, Pembangunan MCK Terhenti

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pembangunan MCK di Gampong Reukam, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, hingga kini belum juga selesai. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara diminta untuk bertanggung jawab atas keterlambatan proyek ini.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media, keterlambatan tersebut diduga disebabkan oleh adanya permintaan fee dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perkim Aceh Utara. Oknum tersebut, yang diduga bertindak sebagai calo, meminta fee sebesar 25 persen dari setiap kelompok masyarakat yang mengelola proyek pembangunan MCK tersebut.

Praktik permintaan fee ini kabarnya sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor dan masyarakat setempat. Oknum ASN tersebut, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Perkim, dituding memanfaatkan sistem swakelola yang diterapkan dalam proyek ini sebagai celah untuk meminta fee kepada pengelola proyek.

“Pada tahun 2023, sebanyak 19 gampong di 10 kecamatan di Aceh Utara menerima bantuan pembangunan MCK atau jamban sehat dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa (20/8/2024).

Dijelaskan pula bahwa pagu anggaran pembangunan MCK dari DAK 2023 bervariasi, mulai dari Rp 500 juta untuk 50 unit MCK per gampong hingga Rp 600 juta untuk 60 unit MCK. Dari nilai anggaran ini, setiap titik pembangunan MCK diperkirakan memakan biaya sekitar Rp 6-7 juta setelah dipotong pajak dan fee untuk oknum ASN tersebut.

Sumber tersebut menambahkan, modus operandi yang digunakan adalah meminta fee sebesar 25 persen setelah dana proyek cair ke rekening masyarakat pengelola. Sistem swakelola yang diterapkan diduga hanya sebagai kedok untuk mengaburkan keterlibatan oknum ASN Perkim, sementara campur tangan dinas dalam pelaksanaan proyek tetap ada.

Selain itu, beberapa oknum ASN di Dinas Perkim Aceh Utara dikabarkan telah dipanggil oleh unit Tipidkor Polres Aceh Utara untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perkim Aceh Utara melalui telepon dan pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. T.M. Raja)