Pemkab Aceh Utara Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Keuchik yang Lulus PPPK
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan surat resmi terkait penyampaian status kepala desa (Keuchik) dan perangkat desa yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat bernomor 890/818 tersebut ditandatangani di Lhoksukon pada 14 Maret 2025 M, ditujukan kepada seluruh camat di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa belakangan muncul berbagai persoalan terkait kepala desa dan perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK. Kondisi ini memerlukan kejelasan sikap dan pedoman bagi pemerintah kecamatan dalam menyikapi status rangkap jabatan tersebut.
Pemkab Aceh Utara menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya dari Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian. Surat tersebut bernomor 2302/B-KB.01.01/SD/I/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang merupakan jawaban atas permohonan tanggapan terkait permasalahan kepala desa dan perangkat daerah yang diterima sebagai PPPK.
Merujuk pada surat BKN tersebut, para camat diminta untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam memberikan arahan kepada para geuchik dan perangkat desa yang telah lulus PPPK. Mereka diharapkan dapat memilih salah satu jabatan yang akan dijalankan, mengingat adanya potensi benturan tugas dan tanggung jawab jika merangkap jabatan.
Selain itu, ditegaskan bahwa individu yang telah diangkat sebagai PPPK wajib memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja, serta menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas apabila tetap merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, atas nama Bupati Aceh Utara. Pemerintah berharap para camat dapat segera menindaklanjuti arahan tersebut demi tertib administrasi dan optimalisasi kinerja aparatur pemerintahan di tingkat desa. (**)







