Pasangan Suami Istri Diciduk Bawa Ganja 2 Kg, Kini Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan pasangan suami istri tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Selasa, 29 April 2025.
Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, sesuai surat Nomor B-53/L.1.31/Enz.1/04/2025 dan B-52/L.1.31/Enz.1/04/2025 yang diterima pada 28 April 2025.
Kedua tersangka adalah MN (62), seorang petani, dan istrinya MS (41), ibu rumah tangga, yang berasal dari Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Mereka diamankan dengan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat bersih 2.010 gram yang dibalut kertas koran.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Dengan diserahkannya kedua tersangka, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kuat jajaran Polres Pidie Jaya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (**)