08 Agustus 2025
Daerah

Panas! Calon Komisioner Gugat Tim Seleksi Baitul Mal Pidie Jaya, Bupati Ikut Terseret

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSengketa hukum mewarnai proses pemilihan keanggotaan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya. Ikhwani, salah satu calon komisioner, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Tim Independen Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal dan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya. Tidak tanggung-tanggung, Bupati Pidie Jaya juga turut digugat dalam perkara yang diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meureudu yang diakses pada Rabu (6/8/2025), gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mrn. Kuasa hukum penggugat, Deni Andesa, SH, telah resmi mendampingi kliennya untuk menuntut keadilan atas dugaan ketidakwajaran dalam proses seleksi komisioner lembaga pengelola zakat tersebut.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Walaupun nilai sengketa belum tercantum dalam sistem pengadilan, muncul spekulasi bahwa kerugian moral dan profesional menjadi dasar gugatan. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas panitia seleksi yang seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan dalam proses rekrutmen pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat dan turut tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait substansi gugatan. Namun, sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyebut proses seleksi sudah dilakukan sesuai prosedur. Meski demikian, jalannya persidangan diprediksi akan menjadi sorotan luas, mengingat posisi strategis Baitul Mal dalam mengelola dana umat.

Perkara ini bukan hanya menjadi ujian integritas Tim Seleksi, tetapi juga dapat berdampak pada citra kelembagaan Baitul Mal. Masyarakat berharap pengadilan bersikap profesional dan objektif demi menjawab keraguan publik terhadap proses pemilihan komisioner yang selama ini diharapkan berjalan bersih, adil, dan akuntabel. (**)