29 Mei 2025
Daerah

Nelayan Nyambi Kurir, Ditangkap Polisi di Gampong Dama Tutong

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSeorang nelayan berinisial YH (33), warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa sabu seberat 771,50 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Menindaklanjuti hal itu, Kasat Narkoba AKP Mulyadi bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi bahwa sabu akan diambil di wilayah Aceh Timur, tim kepolisian memperluas area pencarian. Saat berada di sebuah areal tambak di Gampong Dama Tutong, tim menemukan dua pria yang diduga sebagai target operasi. Salah satu dari mereka, yakni YH, berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berinisial BY melarikan diri ke arah belakang tambak. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang disembunyikan di semak-semak dekat lokasi YH ditangkap.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, YH mengaku bahwa sabu tersebut sempat ia sembunyikan saat mengetahui keberadaan polisi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa, dan YH dijanjikan imbalan sebesar Rp 8 juta atas jasanya sebagai kurir.

Dalam kasus ini, YH diduga bertindak sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu dari Aceh Timur ke Kota Langsa. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap BY yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika. (**)