17 Maret 2026
Opini

Membongkar Kabut di Balik Kasus Kerry

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

OPINI - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026 terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Anak dari pengusaha minyak terkenal Riza Chalid itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun terkait kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018-2023, khususnya menyangkut penyewaan Terminal BBM Merak dan sejumlah kapal.

Putusan ini pada satu sisi dipandang sebagai langkah penting dalam upaya menertibkan sektor energi nasional yang selama bertahun-tahun dituding sarat praktik rente. Namun pada sisi lain, muncul pula narasi tandingan yang mencoba mempersoalkan dasar hukum perkara tersebut. Sejumlah akademisi bahkan menyatakan bahwa transaksi penyewaan kapal oleh PT Jenggala Maritim Nusantara kepada PT Pertamina International Shipping serta penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero) hanyalah hubungan bisnis biasa yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Perdebatan ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik, apakah kasus Kerry murni perkara bisnis yang dikriminalisasi, atau justru bagian dari praktik korupsi yang lebih besar dalam tata kelola energi nasional?

*Ketika Bisnis Bertemu Kekuasaan*

Sektor minyak dan gas bumi bukanlah sektor ekonomi biasa. Nilai ekonominya yang sangat besar serta keterkaitannya dengan kebijakan negara membuat sektor ini sering berada di persimpangan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan politik. Dalam banyak kajian ekonomi politik energi, korupsi di sektor ini jarang muncul dalam bentuk yang sederhana. Ia sering hadir dalam jejaring kepentingan yang melibatkan pelaku usaha, pejabat publik, hingga perantara yang memainkan pengaruh di balik layar.

Dalam konteks itulah kasus Kerry menjadi menarik untuk dicermati lebih dalam.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Utama Karen Agustiawan mengungkap adanya tekanan dari dua tokoh nasional agar Pertamina memperhatikan kepentingan perusahaan yang terkait dengan Riza Chalid dan Kerry, khususnya mengenai rencana penyewaan fasilitas kilang di Merak. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan dan menjadi salah satu fakta yang memperkaya pemahaman publik tentang latar belakang kasus ini.

Nama yang disebut dalam konteks tersebut antara lain Purnomo Yusgiantoro dan Hatta Rajasa. Terlepas dari berbagai tafsir mengenai kesaksian itu, fakta bahwa isu tekanan politik muncul dalam persidangan menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Pertamina pada masa itu tidak sesederhana hubungan bisnis antara dua perusahaan.

Karen juga menyampaikan bahwa rencana penyewaan fasilitas kilang tersebut tidak tercantum dalam program kerja resmi perusahaan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan bisnis yang diambil mungkin tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme korporasi yang normal.

Di sinilah kabut yang menyelimuti kasus Kerry mulai terlihat. Kontrak bisnis yang tampak sah di atas kertas bisa saja memiliki latar belakang yang lebih kompleks ketika dikaitkan dengan relasi kekuasaan dan pengaruh politik.

*Jejak Lama Mafia Migas*

Kasus ini juga mengingatkan kembali publik pada istilah “mafia migas” yang telah lama beredar dalam diskursus politik Indonesia. Istilah tersebut merujuk pada dugaan adanya jaringan kepentingan yang memanfaatkan kerumitan tata kelola energi untuk memperoleh keuntungan besar dari kebijakan dan kontrak negara.

Salah satu fakta yang kembali mencuat dalam perkara ini adalah keberadaan memo berlogo DPR pada 2015 yang meminta Direksi Pertamina membayar tagihan kepada PT Orbit Terminal Merak. Memo tersebut ditandatangani oleh Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR. Dokumen tersebut muncul di tengah situasi ketika aparat penegak hukum telah memberi sinyal adanya potensi pelanggaran dalam transaksi yang berkaitan dengan terminal BBM tersebut.

Bagi banyak pengamat, keberadaan dokumen seperti ini menunjukkan bahwa bisnis energi di Indonesia sering kali tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kekuasaan. Bahkan dalam berbagai penelitian mengenai tata kelola sumber daya alam di negara berkembang, sektor energi disebut sebagai salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik rent seeking, yakni upaya mencari keuntungan melalui kedekatan dengan kekuasaan, bukan melalui mekanisme pasar yang sehat.

Jika perspektif ini digunakan untuk membaca kasus Kerry, maka perdebatan tentang apakah transaksi tersebut sekadar bisnis atau korupsi tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Persoalan sebenarnya bukan hanya kontrak penyewaan kapal atau terminal BBM, tetapi juga jaringan relasi yang mungkin memengaruhi keputusan bisnis tersebut.

Pada titik inilah narasi kriminalisasi yang muncul di ruang publik perlu dilihat secara hati-hati. Kritik terhadap putusan pengadilan tentu sah dalam negara hukum. Bahkan eksaminasi akademik merupakan bagian penting dari tradisi intelektual untuk menjaga kualitas penegakan hukum. Namun kritik tersebut juga seharusnya mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, bukan hanya melihat aspek kontrak bisnis semata.

Bagi publik, perkara Kerry setidaknya membuka kembali diskusi lama tentang rapuhnya tata kelola sektor energi nasional. Industri yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian negara justru kerap diselimuti praktik rente yang melibatkan berbagai kepentingan.

Membongkar kabut di balik kasus Kerry bukan hanya soal memastikan siapa yang bersalah di pengadilan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa tata kelola energi Indonesia benar-benar transparan dan bebas dari intervensi kepentingan yang merugikan negara.

Jika tidak, kabut yang sama bisa saja kembali muncul dalam kasus-kasus lain di masa depan. Dan ketika itu terjadi, publik akan kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama, apakah ini sekadar bisnis, atau bagian dari jejaring kekuasaan yang selama ini bersembunyi di balik industri energi Indonesia.