Timsel Umumkan Mekanisme Seleksi Anggota Baitul Mal Pidie Jaya, Pendaftaran Mulai 27 Mei 2025
Foto : Istimewa (Dok. BMK Pidie Jaya) Mei 2025 | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melalui Tim Independen (Timsel) Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, secara resmi mengumumkan jadwal tahapan dan persyaratan seleksi keanggotaan BMK Pidie Jaya periode 2025-2030.
Pengumuman ini juga disampaikan melalui Website Pemkab Pidie Jaya/Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Media Cetak dan Media Online serta akun Medsos resmi BMK Pidie Jaya, pada Selasa (20/5/2025).
Ketua Timsel Baitul Mal Pidie Jaya, Prof. Dr. Jamaluddin, M. Ed., saat dikonfirmasi liputangampongnews.id, Selasa (20/5) menyampaikan proses seleksi akan berlangsung selama 73 hari. Tahapan dimulai dari pengumuman pada 20 Mei 2025 hingga pengumuman hasil seleksi pada 01 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaan tahapan menegaskan komitmen Timsel dalam menyelenggarakan seleksi keanggotaan Badan BMK Pidie Jaya akan dilaksanakan secara jujur, adil, terbuka, dan tidak memihak.
"Sesuai dengan amanat Qanun Nomor 3 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal dan Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 299 Tahun 2025, kami akan melaksanakan tugas secara transparan dan akuntabel. Segala sesuatu yang kami lakukan akan merujuk pada peraturan qanun yang berlaku," ujar Prof. Jamaluddin.
Guru Besar UIN Ar-Raniry yang merupakan putra Pidie Jaya ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, dalam pencalonan keanggotaan BMK Pidie Jaya.
"Kami berharap agar setelah pengumuman ini disampaikan, semua masyarakat yang mendengar dan mengetahui, menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai qanun yang berlaku," katanya.
Untuk pendaftaran seleksi menjadi calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Waktu dan Tempat Pendaftaran:
Waktu Pendafataran mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 11 Juni 2025, dilaksanakan pada hari kerja, Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Tempat Pendaftaran di Kantor BAITUL MAL Kabupaten Pidie Jaya, beralamat Jl. Iskandar Muda, Meureudu, Pidie Jaya, 24186.
II. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang yang berdomisili di Kabupaten Pidie Jaya
2. Beragama Islam;
3. Bertaqwa dan taat kepada Allah SWT;
4. Amanah, jujur dan bertanggung jawab;
5. Mempunyai Integritas dan berakhlak mulia;
6. Mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar;
7. Amanah, jujur dan bertanggung jawab;
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari zat Narkotika/NAPZA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang;
9. Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat seleksi dilakukan;
10. Tidak menjadi anggota partai politik;
Berpendidikan paling rendah SMA/MA atau sederajat;
11. Tidak sedang merangkap jabatan struktural pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh atau Pemkab Pidie Jaya;
12. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat, Infak dan Wakaf;
13. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau 'Uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar'iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
14. Membuat karya tulis/proposal tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta waqaf.
II. Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi
Berkas pendaftaran/permohonan diajukan kepada Sekretariat Tim Independen Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025-2030, dengan urutan susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:
1. Surat Lamaran, ditujukan kepada Tim Independen Pemilihan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025-2030, yang beralamat di Jl. Iskandar Muda, Meureudu, Pidie Jaya, 24186, ditanda tangani pelamar, bermaterai Rp.10.000,-
2. Pas Foto terbaru berwarna latar biru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
5. Foto Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
6. Surat Keterangan catatan kepolisian (SKCK);
7. Surat keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN);
8. Surat Pernyataan Tidak sedang menjabat jabatan pimpinan tinggi, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional pada lingkungan pemerintah, pemerintah Aceh atau pemerintah Kabupaten/kota ditanda tangani pelamar, bermaterai Rp.10.000,-.
9. Surat pernyataan tidak terlibat dengan partai politik ditanda tangani pelamar, bermaterai Rp.10.000.-;
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau 'Uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar'iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (surat keterangan Mahkamah Syar'iyah)
11. Menyampaikan karya tulis/proposal tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta waqaf maksimun 10 halaman diketik dengan spasi ganda sebanyak 3 (tiga) rangkap dalam bentuk cetak dan softcopy.
IV. Tahapan dan Jadwal Seleksi
V. Hal-hal lain
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
2. Tahapan dan jadwal seleksi dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi dan situasi.
3. Dokumen Pendaftaran calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025-2030 menjadi arsip Baitul Mal Pidie Jaya.
4. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya.
NB. Semua berkas dimasukkan dalam amplop map F4 warna kuning dan tidak di lem.
Buka dan download link berikut ini:
Pengumuman Mekanisme Seleksi BMK PidieJaya Tahun 2015
Form Lampiran Calon Keanggotaan BMK PidieJaya Tahun 2025 (*)