15 September 2025
News

Mau Nikah 2025? Ini Syarat Lengkapnya, Termasuk Izin Poligami dari Pengadilan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi memberlakukan aturan baru terkait pencatatan pernikahan mulai tahun 2025, sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan syarat-syarat administrasi terbaru bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan, baik secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara online melalui platform SIMKAH.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah kewajiban mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi setiap calon pengantin. Selain itu, pendaftaran kehendak nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Jika melewati batas tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermaterai disertai alasan yang jelas.

Persyaratan administrasi lainnya meliputi surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, surat sehat dari fasilitas kesehatan, hingga surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri. Calon pengantin yang belum cukup umur juga diwajibkan mengajukan surat dispensasi dari pengadilan.

Menariknya, dalam regulasi baru ini, izin poligami diperketat. Bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu, wajib mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Agama. Syarat ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap praktik poligami agar tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap menghormati hak-hak istri pertama.

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban administrasi pernikahan serta menekan angka pernikahan dini dan praktik poligami tanpa izin resmi. Informasi lengkap mengenai persyaratan ini bisa diakses melalui akun media sosial resmi @apri_pusat atau situs www.apripusat.or.id. (**)