23 Juli 2026
Sumut

MASPERA Desak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Segera Membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMasyarakat Peduli Agraria (MASPERA) melalui Ketua Umum MASPERA Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Darwin Marpaung, mendesak seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Menurut Darwin Marpaung, pembentukan GTRA merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat masih tingginya konflik agraria yang berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terhambatnya investasi, meningkatnya sengketa pertanahan, serta munculnya berbagai bentuk konflik sosial yang berkepanjangan.

"Reforma agraria bukan hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus mengambil peran aktif melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria," ujar Darwin Marpaung.

MASPERA menilai bahwa keberadaan GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menjadi wadah koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran gugus tugas tersebut juga diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan nasional.

Darwin menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya:

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria;

2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 590/5747/Bangda tentang Pembentukan dan Penetapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Daerah yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia;

3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2025–2029;

4. Arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta visi dan misi Presiden Republik Indonesia periode 2025–2029 yang menempatkan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Menurut MASPERA, apabila konflik agraria terus dibiarkan tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif, maka akan berdampak pada menurunnya kepastian hukum, terganggunya iklim investasi, meningkatnya potensi konflik sosial, serta sulitnya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, MASPERA mengajak seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah masing-masing sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.

MASPERA juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria demi terciptanya kepastian hukum, keadilan sosial, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (DE)