Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Bakal Diperpanjang, Ketua Komisi II DPR Tegaskan Imbas Putusan MK
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 harus diperpanjang sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, Selasa (27/6).
Menurut Rifqi, perpanjangan masa jabatan itu bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan demi menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. “Putusan MK tidak memberikan ruang untuk mengangkat Penjabat (Pj) DPRD seperti halnya kepala daerah. Kalau jabatan DPRD berakhir pada 2029, sementara pemilu selanjutnya baru digelar 2031, maka akan terjadi kekosongan kelembagaan legislatif di daerah,” tegasnya dilansir kompas.com, (26/6).
Skema Pemilu Serentak yang dirancang pasca putusan MK kini menetapkan bahwa masa jabatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang hingga 2031. Ini berarti anggota legislatif daerah hasil Pemilu 2024 akan mengemban tugas selama tujuh tahun, melampaui batas lima tahunan yang selama ini menjadi pakem demokrasi Indonesia.
Namun, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya juga mengusulkan solusi transisi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemungutan suara untuk pemilihan DPRD dan kepala daerah dapat digelar dalam waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. "Menurut Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.
Pernyataan MK ini membuka opsi bahwa Pilkada dan Pileg tingkat daerah sebenarnya bisa dilaksanakan lebih awal, misalnya pada 2030 atau bahkan akhir 2028, sehingga masa jabatan anggota DPRD tidak harus diperpanjang penuh sampai tujuh tahun. Namun, hal ini membutuhkan regulasi lanjutan dan keputusan politik antara pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu untuk menetapkan jadwal secara pasti.
Pemerintah dan parlemen dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas politik tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan agenda Pemilu Nasional pada 2029 dan Pemilu Daerah mengikuti di antara rentang 2029–2031, sinkronisasi aturan dan kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari kebingungan publik serta krisis legitimasi terhadap institusi daerah. (**)