16 November 2025
Daerah

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dana Insentif Pajak Rp4,4 Miliar Diselewengkan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam kasus dugaan korupsi dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang terjadi selama tahun anggaran 2018 hingga 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum pada 6 November 2025.

Lima pejabat tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025. Mereka yang ditahan masing-masing berinisial MH, Z, EH, SF, dan JJ seluruhnya memiliki posisi strategis di BPKD Aceh Barat dalam kurun waktu berbeda. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pengelolaan dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pegawai pemungut pajak dan retribusi, namun disalurkan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga mencairkan dan mendistribusikan dana insentif kepada pihak yang tidak berhak. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,58 miliar dari total dana insentif sebesar Rp4,43 miliar selama periode empat tahun tersebut. Namun demikian, pihak penyidik menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp624 juta oleh para tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, S.H menyatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan hukum dan memperlancar proses peradilan. “Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan. Tahap berikutnya akan segera dilimpahkan untuk proses penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi aparatur daerah agar tidak mempermainkan dana publik yang semestinya menjadi hak rakyat. (**)