23 Juli 2026
Daerah

LASKAR Desak Kejati Aceh Bongkar Tuntas SPAM Jaboi: Ganti Merek Pipa Setelah Kontrak, Pelanggaran atau Korupsi?

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gampong Jaboi, Kota Sabang, Tahun Anggaran 2024, Rabu (22/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Teuku Indra menyebut bahwa spesifikasi teknis, jenis maupun merek pipa yang diajukan saat proses tender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen penawaran dan kontrak. Menurutnya, perubahan terhadap unsur pokok kontrak setelah pemenang ditetapkan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menyebut, apabila benar terjadi penggantian merek pipa menjadi produk yang lebih murah atau berbeda dari dokumen penawaran, sementara pembayaran tetap menggunakan nilai kontrak semula, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan itu, kata dia, mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, KUHPerdata, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.

Teuku Indra juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada temuan awal auditor. Menurutnya, pengembalian sebagian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran proyek.

Selain itu, LASKAR menyoroti proyek SPAM Jaboi yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 karena hingga kini disebut belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Gampong Jaboi. Menurut Teuku Indra, apabila fasilitas tersebut tidak dapat berfungsi sesuai tujuan akibat kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, maka negara berpotensi mengalami kerugian secara menyeluruh (total loss) dan masyarakat kehilangan hak atas layanan air bersih.

Di akhir keterangannya, LASKAR menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Aceh yang telah memeriksa laporan tersebut. Mereka berharap penyidik memanggil seluruh pihak yang terkait, menelusuri aliran anggaran, menghitung potensi kerugian negara secara komprehensif, serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (**)