03 Mei 2025
Sumut

Langgar Perwal, TPS Liar di Jalan Adi Sucipto Medan Polonia Diminta Ditindak dan Disegel

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta untuk menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/2)

"Kita berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melalui Satpol PP segera melakukan penyegelan TPS liar di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di samping Rumah Makan Wong Solo," ujar Rahmat, aktivis dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH).

Rahmat juga menegaskan bahwa Pemkot Medan perlu menertibkan lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal, termasuk TPS liar di Jalan Adi Sucipto.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 600.4.15.1/3694 Tahun 2024 tentang larangan membakar sampah. Edaran ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik.

Isi Surat Edaran

1. Masyarakat dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

2. Masyarakat diharapkan memilah sampah sejak dari rumah tangga.

3. Masyarakat diminta bertanggung jawab atas pengelolaan sampah.

Bahaya Membakar Sampah

Dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

Asap dari pembakaran sampah mengandung bahan kimia berbahaya yang mencemari udara.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggar aturan larangan membakar sampah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta pihak kelurahan dan kecamatan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Medan, serta aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran Perwal ini dan segera menyegel TPS liar di Jalan Adi Sucipto," tegas Rahmat.

Pantauan awak media hingga Sabtu sore (15/2/2025), aktivitas pembakaran sampah masih dilakukan oleh pengelola TPS liar tersebut. (DE)