16 Juli 2026
Daerah

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTim Kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur, Rabu (15/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan yang terjadi di Desa Matang Keupula Satu, Kabupaten Aceh Timur. Pelaporan dilakukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum bagi korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut terdiri atas H. A. MaMuthallib Ibr., S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., Muhammad Nazar, S.H., CPM., Maulana Akbar, S.H., M.H., dan M. Sandra Yadi, S.H.

H. A. MaMuthallib mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena selain melanggar hukum, juga mencederai hak-hak anak yang dijamin oleh negara.

"Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Aceh Timur. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta tanpa intervensi dari pihak manapun," ujar H. Muthallib kepada wartawan di halaman Polres Aceh Timur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) itu menegaskan, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus mendapat perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Mantan Wakil Ketua PWI Aceh tersebut juga mengingatkan bahwa upaya perdamaian di luar proses hukum, apabila memang ada, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Karena itu, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.

H. MaMuthallib mengungkapkan bahwa korban berasal dari keluarga kurang mampu sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi korban kekerasan. Ia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada perangkat gampong dan aparat penegak hukum di tingkat kecamatan, namun belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.

Karena itu, orang tua korban kemudian mendatangi Kantor YARA Perwakilan Langsa di Jalan Syiah Kuala Simpang Empat Remi, Kota Langsa, untuk meminta pendampingan hukum. Menurut keterangan ibu korban kepada tim kuasa hukum, anaknya diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang dewasa.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga korban memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tutup H. Muthalib. (**)