KPP Pratama Bireuen Buka Layanan SPT Tahunan Akhir Pekan.
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen, bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya serta KP2KP Takengon, mengumumkan layanan khusus pada akhir pekan ini.
Pada Sabtu dan Minggu, 22 dan 23 Maret 2025, ketiga kantor tersebut akan tetap beroperasi untuk melayani penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Layanan perpajakan ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan difokuskan pada penerimaan SPT Tahunan Orang Pribadi. Langkah ini diambil mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat, yaitu pada 31 Maret 2025.
Mengingat pada tanggal tersebut akan jatuh pada hari raya Idul Fitri 1446 H, sementara cuti bersama dimulai pada H-3, maka layanan akhir pekan ini menjadi sangat penting bagi wajib pajak yang ingin menghindari keterlambatan.
Tidak hanya itu, KPP Pratama Bireuen juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang berada di Kabupaten Pidie Jaya, yang lokasinya cukup jauh dari Bireuen. Meskipun pos pajak di Pidie Jaya biasanya buka hanya pada hari Selasa dan Kamis, KPP Pratama Bireuen akan membuka layanan pada hari Senin dan Rabu untuk memberikan pelayanan maksimal.
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPP Pratama Bireuen turut melibatkan relawan dari Universitas Al Muslim dan UNIKI Bireuen. Para relawan ini telah dilatih khusus mengenai pengisian SPT Tahunan untuk orang pribadi, sehingga diharapkan dapat memberikan bantuan yang cepat dan tepat bagi wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian, mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini. "Ayo lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret. Gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda agar tidak terlambat," katanya.
"Alhamdulillah hari ini Sabtu (22/3) banyak wajib pajak orang pribadi yang menggunakan layanan ini, terlihat pelayanan cukup sibuk ramai di KPP Pratama Bireuen sejak pagi tadi," tandas Melki
Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan pelayanan lainnya diantaranya melakukan pemadanan NIK NPWP, dan pemadanan data lainnya sesuai KK dan KTP. Kemudian terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jika sampai batas 31 Maret tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi pajak 100 ribu rupiah." Tandas Melki
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah, tanpa harus menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (*)