Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Serentak Kepala Daerah 6 Februari 2025
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar Rapat Kerja pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini menyepakati pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, khusus bagi daerah tanpa sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat legitimasi pemerintah daerah terpilih.
Pelantikan serentak hanya berlaku bagi daerah yang telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk penetapan resmi oleh KPUD dan pengusulan dari DPRD kepada Presiden melalui Mendagri. Namun, Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikecualikan dari pelantikan serentak ini, mengikuti aturan khusus yang berlaku di kedua daerah tersebut. Adapun daerah yang masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK akan melaksanakan pelantikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini dianggap penting untuk menyelaraskan aturan pelantikan dengan dinamika politik dan hukum pasca Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan pelantikan kepala daerah. "Kami ingin memastikan bahwa proses pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta aturan perundang-undangan," ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas politik di tingkat daerah.
Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 merupakan agenda penting yang akan berdampak pada penguatan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan profesional dan transparan demi terciptanya pemerintahan yang kredibel dan amanah. (**)