Ketua DPP Hari Desak Bank Mandiri Beri Penjelasan Terbuka Terkait Aset Rumah Dinas yang Dijadikan Lahan Parkir
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), H.M. Nezar Djoeli, S.T. meminta pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan penyewaan aset rumah dinas milik bank tersebut kepada pihak swasta. Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia Medan.
"Kita tahu hal ini jelas dibatasi oleh peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Rumah Negara," tegas Nezar Djoeli, Selasa (28/7/2026).
Ia menyoroti penggunaan aset tersebut secara permanen oleh pihak lain, yang ditandai dengan pemasangan plang lahan parkir di lokasi. "Kita menganggap ini pelanggaran hukum yang nyata. Hal ini berpotensi menjadi temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus pintu masuk bagi Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan audit investigasi serta penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan tersebut. "Kami juga meminta Bank Mandiri menjelaskan secara transparan mengapa aset yang seharusnya untuk keperluan dinas justru diserahkan dikelola perusahaan swasta sebagai lahan parkir," tambahnya.
Nezar juga mempertanyakan fokus pengelolaan bank. "Apakah Bank Mandiri mulai melupakan tugas utamanya memberikan dukungan investasi serta kredit makro dan mikro bagi masyarakat? Atau justru ada oknum di kalangan petinggi yang memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi? Jika terbukti, ini sangat berpotensi sebagai tindak pidana korupsi," tandasnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Rumah Dinas Penggunaan rumah dinas atau rumah negara diatur ketat dalam PP No.40 Tahun 1994 jo PP No.31 Tahun 2005 serta Perpres No.11 Tahun 2008, yang membaginya menjadi tiga golongan:
1. Golongan I: Rumah jabatan pejabat, dilarang keras dialihfungsikan atau disewakan.
2. Golongan II: Rumah untuk pegawai, wajib dikembalikan saat pindah tugas/pensiun, dilarang disewakan ke pihak ketiga.
3. Golongan III: Rumah yang dapat dibeli pegawai yang memenuhi syarat.
Secara tegas aturan melarang pengubahan fungsi, pemindahtanganan, maupun penyewaan rumah dinas kepada pihak lain.
Fakta Lapangan Terbaru
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi pada Selasa, 28 Juli 2026, aset rumah dinas tersebut kini sepenuhnya difungsikan sebagai lahan parkir kendaraan yang dikelola bersama pengelola Buana Parkir. Kondisi bangunan semakin memprihatinkan: ruangan di dalamnya tidak hanya dijadikan tempat penyimpanan barang tidak terpakai, tetapi bahkan dimanfaatkan untuk memarkirkan sepeda motor.
Penjaga parkir di lokasi juga mengakui lahan tersebut khusus digunakan untuk parkir kendaraan karyawan RS Colombia Asia.
Hingga berita ini diturunkan, Humas RS Colombia Asia menyatakan akan memberikan klarifikasi namun belum menyampaikan penjelasan resmi. Pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara sebelumnya menyatakan pengelolaan aset tersebut kini berada di bawah wewenang kantor pusat Jakarta. (Adel)






