Ketua DPD KSPSI AGN Sumut Gelar Deklarasi Damai Pasca Penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2025
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Confederation of All Indonesian Trade Union (CAITU) Sumatera Utara menggelar acara Deklarasi Damai pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Acara yang berlangsung di Jalan Stadion No. 17, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada 14 Desember 2024, berjalan lancar.
Acara ini dihadiri oleh jajaran serikat pekerja dan buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut serta tamu undangan, termasuk Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Ririn Bidasari. Dalam kesempatan tersebut, KSPSI AGN Sumut membacakan ikrar Deklarasi Damai.
Isi Ikrar Deklarasi Damai:
1. Kami, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut, siap menjunjung tinggi ideologi Pancasila.
2. Kami, SP-SB DPD/DPC KSPSI AGN Sumut, siap mengabdi untuk bangsa dan negara.
3. Kami, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut, siap bergandengan tangan, menjunjung tinggi persatuan masyarakat Sumatera Utara demi menjaga keutuhan Indonesia.
4. Kami, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut, siap menjaga silaturahmi dalam persaudaraan tanpa perbedaan.
5. Kami, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut, mendukung penuh hasil penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2025.
6. Kami, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut, siap mengawal implementasi kebijakan terkait upah minimum.
7. NKRI Harga Mati!
Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir. Dalam pidatonya, Yusuf meminta pemerintah membentuk Satgas PHK sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak kebijakan kenaikan upah minimum.
“Kami meminta pemerintah untuk segera membentuk Satgas PHK setelah penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2025. Satgas ini penting sebagai respons terhadap kemungkinan kebijakan perusahaan pasca kenaikan upah minimum,” tegasnya.
Kenaikan UMP Sumut 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Ismail P. Sinaga, melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa UMP Sumut 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.992.559. Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni telah menetapkan UMSP dengan delapan sektor yang memiliki besaran upah berbeda-beda.
“UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK telah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” jelas Ismail.
Ia juga menghimbau seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mematuhi aturan baru berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Perusahaan diharapkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai standar yang ditetapkan.
“Ini merupakan jaring pengaman sosial bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Perusahaan harus memperbaiki struktur upahnya sesuai ketentuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja,” pungkasnya. (Adel)