26 Februari 2026
Sumut
SUMUT

Ketahanan Pangan atau Modus Anggaran? Jaksa Bidik Bimtek TA 2025

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDes melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) pada 23 Februari 2026 menyimpulkan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan desa/nagori.

Langkah hukum tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun. Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, tim jaksa penyidik berwenang melakukan tindakan pro justitia, termasuk pemanggilan saksi, penyitaan dokumen, serta penghitungan kerugian keuangan negara/desa secara komprehensif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, H. Munawal Hadi SH, MH menyebut bahwa hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik menemukan sejumlah indikasi serius. Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diduga tidak memiliki keberadaan kantor yang jelas saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara Akta Pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait alamat perusahaan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas dan kapasitas badan usaha tersebut sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Dana Nagori (ADN).

Dari aspek tata kelola pemerintahan, perencanaan kegiatan Bimtek diduga tidak melalui mekanisme administrasi yang sah. Penawaran yang diajukan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) tidak ditindaklanjuti secara kedinasan, melainkan diserahkan kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian fungsi pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait, serta membuka ruang terjadinya praktik kolusi dalam penunjukan pelaksana kegiatan.

Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan pra-pelaksanaan pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Pematangsiantar yang melibatkan pihak vendor, Ketua AKSI, dan Kepala DPMN. Pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum kegiatan dilaksanakan dan diduga menjadi bagian dari proses pengondisian (plotting) pelaksana. Indikasi ini diperkuat dengan temuan selisih biaya yang signifikan, di mana setiap peserta dipungut Rp5.000.000,- dari dana desa, sementara biaya riil hotel tercatat sekitar Rp1.345.000,- per peserta, sebut Munawal Hadi.

Lebih lanjut kata dia, juga ditemukan ketidaksesuaian data peserta antara pihak pelaksana dan hotel, sehingga terdapat dugaan peserta fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan tersebut juga tidak dilengkapi dengan laporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya dan indikasi peserta fiktif, potensi kerugian keuangan negara/desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Poses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk melindungi Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat nagori. Penegakan hukum perkara ini diharapkan agar penggunaan anggaran publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum, pungkas Munawal Hadi. (**)