Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Pidie Jaya Tunjuk YARA sebagai Kuasa Hukum: Desak Proses Hukum yang Transparan
Foto : Istimewa (dokumentasi YARA) untuk media. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam upaya mencari keadilan atas kematian tragis yang menimpa putranya saat liburan lebaran, Faisal (ayah kandung) dari mendiang Anis Maula (16) mendatangi kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kota Banda Aceh, Senin (28/4/2025).
Kedatangan Faisal didampingi istri dan anaknya dengan resmi menunjuk YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mengawal kasus pembunuhan seirang santri Dayah Anwarul Munawarah yang terjadi di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan mayatnya baru ditemukan pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Faisal bersama keluarganya diterima oleh tim advokat yang dipimpin oleh Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH., Penunjukan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan keluarga dalam menuntut kejelasan hukum serta akuntabilitas dari seluruh pihak terkait.
“Kami siap mengawal dan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan ada upaya menutupi fakta-fakta yang ada. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus ditegakkan,” tegas Zubir usai penandatanganan surat kuasa khusus.
Zubir juga menyoroti sikap pihak Dayah tempat korban menimba ilmu. Ia mengingatkan agar lembaga tersebut bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses hukum, termasuk melaporkan apabila ada pihak lain yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana ini.
“Pihak Dayah jangan sampai terkesan menutup-nutupi. Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini penting demi kelancaran dan kejujuran proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zubir meminta agar saat proses rekonstruksi kasus yang melibatkan Kejaksaan kelak digelar, penyidik dari Polres Pidie Jaya turut mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya. Kehadiran mereka, menurutnya, penting untuk menjamin keterbukaan dan validitas proses hukum yang dijalankan.
Penunjukan YARA sebagai pendamping hukum menandai langkah awal perjuangan keluarga Anis Maula untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang mengguncang masyarakat Aceh tersebut. (**)