28 Februari 2026
Daerah

Kelompok Tani Sidorejo Desak RDP, Tuntut Kejelasan HGU PT ASN di Seuneubok Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Dugaan penguasaan sepihak lahan desa mencuat di Desa Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Sekitar 400 hektare lahan yang selama ini diklaim sebagai wilayah administrasi desa diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dan kini telah ditanami kelapa sawit.

Menurut keterangan warga dan Pemerintah Desa Seuneubok Jaya, sejak masa pengelolaan oleh PTPN I hingga beralih ke PT ASN, tidak pernah ada proses ganti rugi, pelepasan hak, maupun musyawarah dengan masyarakat. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang merasa hak atas tanah desa diabaikan tanpa kejelasan hukum.

Sebagai bentuk protes terbuka, warga bersama aparatur desa memasang spanduk pemberitahuan di atas lahan yang disengketakan. Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa lahan itu merupakan wilayah desa dan saat ini sedang dalam proses klarifikasi status hukum.

“Kalau memang lahan ini sah masuk HGU, tunjukkan prosesnya. Desa tidak pernah diajak bicara, tidak ada ganti rugi, dan sampai hari ini tidak ada kebun plasma. Ini janggal,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Seuneubok Jaya.

Sorotan juga mengarah pada tidak adanya kebun plasma bagi masyarakat setempat, padahal desa tersebut diduga menjadi wilayah terdampak langsung dari operasional perkebunan sawit. Warga menilai ketiadaan plasma dan kompensasi memperkuat dugaan bahwa desa tidak pernah diakui secara resmi sebagai bagian dari HGU, meskipun lahannya telah dikuasai dan ditanami perusahaan. “Kalau kami masuk HGU, hak kami di mana? Plasma tidak ada, kompensasi tidak ada, tapi sawit berdiri di atas tanah desa,” ujar warga lainnya.

Pemerintah Desa Seuneubok Jaya mengaku telah menempuh jalur administratif dengan melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada PT ASN, BPN Subulussalam, BPN Aceh Selatan, serta DPRK Aceh Selatan. Namun hingga kini, belum ada jawaban tertulis yang diterima. Atas sikap tersebut, desa kembali mengirimkan surat pengingat dan menegaskan akan melanjutkan upaya melalui mekanisme pengawasan, sengketa informasi, hingga jalur hukum apabila tidak ada kejelasan resmi dalam waktu dekat. Hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Sinergi Nusantara belum memberikan keterangan resmi, sementara masyarakat Seuneubok Jaya masih menunggu kepastian atas status tanah yang mereka yakini sebagai milik desa. (AWI)