Kejatisu Diminta Periksa BBJN Terkait Proyek Median Jalan Diduga Siluman di Bandar Selamat, Medan Tembung
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Berdasarkan Amatan Wartawan, Tampak adanya pengerjaan proyek median jalan yang Di bongkar oleh sebuah ekskavator ukuran besar di jalan Letda Sujono, kelurahan bantan, kecamatan Medan tembung. Kota Medan Sumatera Utara. 16/05/2025
Median Jalan di Bandar Selamat, Medan Tembung sedang dibongkar oleh Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) untuk dijadikan titik putar balik kendaraan. Pembongkaran ini terjadi di dua titik, yaitu di sekitar Sekolah Budi Satrya dan simpang Jalan Padang. 16/05/2025 hingga kini menjadi pertanyaan publik. Pengerjaan median jalan tersebut yang diduga menghamburkan uang negara. Padahal sebelumnya adanya Median untuk putaran kendaraan yang lama, dan mengapa adanya pembongkaran median untuk putaran kendaraan yang baru, Kamis, 29/05/2025.
Median jalan berfungsi sebagai pemisah arus lalu lintas yang berlawanan arah.
Tipe median jalan yang umum adalah median yang ditinggikan, lebih tinggi dari permukaan jalan.
Tinggi median dari permukaan jalan antara 18 cm dan 25 cm.
Lebar minimum median terdiri dari jalur tepian selebar 0,25 meter.
Pada sisi luar median harus dilengkapi dengan kereb.
Dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terlihat Papan RAB, yang dimaksud dengan RAB Adalah ( Rencana Anggaran Belanja) Dokumen perencanaan keuangan yang berisi perkiraan atau estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk kegiatan proyek median jalan, dibandar selamat kecamatan Medan tembung.
RAB mencakup berbagai komponen, seperti bahan baku, tenaga kerja, peralatan dan biaya biaya tak terduga.
Namun berdasarkan UU, yang dimaksud Pengerjaan proyek dengan papan pagu, atau dalam konteks lain sering disebut papan nama proyek, memiliki dasar hukum yang kuat. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan proyek ini penting karena berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan informasi publik tentang proyek, memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008: Undang-undang ini mengharuskan keterbukaan informasi publik, termasuk informasi tentang proyek yang menggunakan anggaran negara.
Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peraturan ini juga menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pengadaan barang/jasa, termasuk dalam pengerjaan proyek.
Fungsi Papan Proyek:
Transparansi: Papan proyek menampilkan informasi penting seperti nama proyek, lokasi, pemborong, anggaran, dan jadwal pelaksanaan.
Akuntabilitas: Masyarakat dapat memantau kinerja proyek, termasuk penggunaan anggaran yang dialokasikan.
Pengawasan: Papan proyek memudahkan pengawasan masyarakat terhadap proyek yang sedang berjalan.
Pentingnya Papan Proyek:
Mencegah Dugaan Proyek Siluman: Pemasangan papan proyek dapat membantu mencegah dugaan proyek-proyek yang tidak transparan dan tidak dapat diaudit oleh masyarakat.
Meningkatkan Keterbukaan Informasi: Papan proyek merupakan salah satu cara untuk memastikan keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan proyek.
Mengurangi Peluang Korupsi: Dengan adanya papan proyek, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi dan memantau penggunaan anggaran, sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi.
Lokasi terpisah, wartawan mengkonfirmasi PPK 4,5 Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tambos Martahan Nainggolan, Terkait Adanya pengerjaan proyek median jalan yang baru, yang dimana tidak terlihat papan plang RAB.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari PPK BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Provinsi Sumatera Utara.
Maka Diminta Kepada bapak kapolda Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Dan bapak kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) periksa Ka Balai pelaksanaan jalan nasional dan pegawai PPK BPJN. (Adel)