28 September 2025
Daerah

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Pidana

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya memusnahkan barang bukti dari 20 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di halaman Kantor Kejari Pidie Jaya, Jalan Banda Aceh-Medan Km 161, Kecamatan Ulim.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, di antaranya 9 perkara narkotika jenis sabu dengan total seberat 61,41 gram, 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 63,5 gram, 1 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 5 perkara tindak pidana umum lainnya, serta 2 perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun barang bukti senjata api yang dimusnahkan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk pistol, 13 butir peluru aktif, satu magazen, dan satu tas selempang. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti kartu SIM, flashdisk, rokok, handphone, kantong plastik, obeng, dan kertas timah juga ikut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari melarutkan sabu menggunakan cairan alkohol lalu dibuang ke saluran air, membakar ganja serta barang bukti lainnya, hingga memotong senjata api menggunakan grenda. Semua tahapan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan disaksikan pejabat terkait.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Ia menegaskan, setiap barang rampasan yang sudah inkracht akan selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)