Kasus Ancaman Keuchik Terhadap Ketua Tuha Peut Berakhir Damai
Liputangampongnews.id - Kasus ancaman yang dilakukan Keuchik Sarah Mane yang terbukti mengancam ketua tuha peut, berakhir dengan perdamaian. Hal itu diutarakan korban ancaman, Ismail kepada Media ini, Jumat, 28/8/2021.
Sebagaimana diketahui, keuchik Sarah Mane (S) dilaporkan ke polsek Meurah Dua, Kabupaten pidie Jaya, terakit kasus ancaman yang dilakukan keuchik S terhadap Ketua Tuha Peut Gampong berinisial Is.
Berdasarkan KUHP, terlapor akan dikenakan pasal 368 tentang pidana mengancam orang lain, dipidana 3-4 tahun penjara atau denda 750.000.000.
Dua hari pasca pelaporan ke kantor polisi, sejumlah tokoh gampong, sekdes, para kaur, tokoh adat dan tokoh agama serta Imam Mesjid mendatangi rumah pelapor (korban) untuk mengajak korban agar mencabut laporan di kantor polisi dan melaksanakan perdamaian di desa saja. Dengan pertimbangan kasihan juga jika keuchik harus mendekam di penjara selama 3 tahun.
"Saya mohon, persoalan dengan keuchik agar diselesaikan di desa saja. Mengingat, jika keuchik harus dipenjara sampai 3 tahun, bagaimana dengan keluarga, anak-anaknya masih kecil-kecil. Kasihan dia," ucap imam mesjid mewakili seluruh perangkat desa.
Dari dasar itulah, pihak pelapor mengingat dan mempertimbangkan bahwa berdamai adalah jalan terbaik. Asalkan pihak terlapor menyadari bahwa apa yang dilakukan secara arogan kepada Tuha Peut adalah pelanggaran hukum dan tidak beretika.
Atas pertimbangan kemanusiaan maka pelapor mau berdamai di desa saja. Sebab bagaimanapun juga, kita punya rasa manusiawi, apalagi jika keuchik harus mendekam di penjara selama 3 tahun. Akhirnya perdamaian terjadi di menasah gampong Sarah Mane, dengan dimediasikan oleh Muspika Meurah Dua, yaitu, Camat, Polsek dan Koramil 28 Meurah Dua.
Sementara, Camat Meurah Dua, Iskandar yang dihubungi Media LIPUTAN GAMPONG, membenarkan bahwa persoalan Keuchik dan Ketua Tuha Peut Sarah Mane telah berdamai.
"Persoalan Kisruh Desa antara Keuchik dan Ketua Tuha Peut Sarah Mane, telah selesai. Kita lakukan mediasi, kedua pihak telah berdamai. Dan pihak pelapor (ketua Tuha Peut) juga telah mencabut laporan di polsek Meurah Dua," ujar camat.
"Pada saat perdamaian di menasah, selain pihak Muspika juga hadir para perangkat gampong, tokoh adat tokoh agama, masyarakat dan sejumlah wartawan," pungkas camat. (**)