01 Maret 2026
Daerah
BANJIR PIDIE JAYA

Kadis Dinsos P3A Pidie Jaya: Jika Dipotong, Dana Stimulan Wajib Dikembalikan kepada yang Berhak

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Agusmaidi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pidie Jaya, menanggapi tegas dugaan pemotongan dana stimulan bantuan korban banjir yang bersumber dari Kemensos RI . Ia menyatakan bahwa praktik pengurangan atau pengutipan dana dari penerima manfaat tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Tidak boleh, karena penerima sudah menandatangani BAST yang Rp5 juta dan BAST yang Rp3 juta,” ujar Agusmaidi. Ia menjelaskan, setiap penerima bantuan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) serta surat pernyataan sesuai dengan Berita Acara Nomor dan Nama (BNBA) yang menjadi dasar resmi penyaluran bantuan.

Menurutnya, bantuan tersebut diperuntukkan secara khusus bagi korban bencana yang telah diverifikasi dan ditetapkan dalam daftar penerima manfaat. Karena itu, dana yang sudah dicairkan harus diterima utuh oleh masing-masing penerima sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen resmi.

Agusmaidi juga mempertegas, apabila terdapat oknum yang mengatur atau mengarahkan adanya pemotongan dana dengan alasan apa pun, maka tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan harus dikembalikan kepada yang berhak. “Kalau ada oknum yang mengatur demikian, harus dikembalikan kepada penerima,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan telah melalui tahapan pendataan, verifikasi, hingga penetapan sesuai prosedur. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan pendampingan sesuai kewenangan, sementara daftar penerima telah ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang sah.

Pernyataan Kadis Dinsos P3A ini sekaligus menjadi penegasan bahwa bantuan sosial untuk korban bencana dilindungi oleh aturan administrasi dan hukum yang jelas. Setiap bentuk penyimpangan dari ketentuan BAST dan BNBA berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan hak korban bencana yang seharusnya menerima bantuan secara penuh. (**)