05 April 2026
Opini

JKA Bukan Sekadar Program, Tapi Keberpihakan Pemerintah Terhadap Rakyat

Oleh : Fakhrurrazi, S.ST., M.Si,
Ketua DPD PPNI Pidie Jaya,


OPINI - Perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang direncanakan berlaku mulai Mei 2026 telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7 bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar: hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak dan merata.

Sebagai Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pidie Jaya, saya memandang kebijakan ini perlu dikaji ulang secara serius, komprehensif, dan berkeadilan. JKA bukan hanya program bantuan sosial, melainkan manifestasi nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.

Dalam praktik pelayanan sehari-hari, tenaga kesehatan melihat langsung bagaimana JKA menjadi “penopang terakhir” bagi masyarakat yang berada di ambang kerentanan. Mereka mungkin tidak tergolong miskin secara administratif, namun sangat rentan secara ekonomi. Pembatasan berbasis desil berpotensi melahirkan kelompok “terabaikan baru” yang kehilangan akses layanan kesehatan di saat justru sangat membutuhkannya.

Situasi ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan kondisi pascabencana yang melanda Aceh pada akhir 2025, seperti banjir dan longsor. Banyak masyarakat yang secara tiba-tiba mengalami penurunan kondisi ekonomi, namun belum terakomodasi dalam sistem klasifikasi formal. Dalam perspektif keperawatan, kesehatan adalah hak dasar manusia, bukan komoditas yang dapat dibatasi oleh angka statistik semata.
Kami memahami bahwa Pemerintah Aceh menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya Dana Otonomi Khusus.

Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak dasar masyarakat. Justru di tengah keterbatasan tersebut, diperlukan inovasi kebijakan, efisiensi belanja, serta penguatan kolaborasi lintas sektor agar program JKA tetap berkelanjutan dan tepat sasaran.

Secara regulatif, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh penduduk Aceh. Karena itu, setiap kebijakan turunan, termasuk dalam bentuk Peraturan Gubernur, harus sejalan dengan semangat dan substansi qanun tersebut. PPNI sebagai organisasi profesi di garda terdepan pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat berdasarkan realitas yang kami temui langsung di lapangan.

JKA bukan sekadar program, melainkan marwah pelayanan publik Aceh dan wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Mengurangi cakupannya sama halnya dengan mengikis kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi dengan melibatkan berbagai pihak, agar tidak ada satu pun masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena perubahan regulasi.