Ini Kata Kasi Intel Kejari Aceh Barat, Terkait Dugaan Mal Administrasi
Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdul Hadi, S.H, M.H | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memberikan tanggapan mengenai dugaan pengacara Priyo Agung Sedjati S.H.,M.H kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh terkait dugaan mal administrasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdul Hadi, S.H, M.H saat dikomfirmasi mengatakan, terkait berkas perkara, No 71/Pid.B/2021/PN Mbo, bukan kewajiban pihak kejaksaan untuk memberitahu jadwal sidang atau berkas dakwaan kepada pengacara terdakwa.
“Memang pengacara dari terdakwa pernah memberikan RJ tetapi setelah kita kaji permohonan RJ tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan sehingga kita tolak."
Kemudian pihak Kejaksaan melakukan pelimpahan acara cancel untuk kita sidangkan, ucap Kasi Intel Kejari Aceh Barat Abdul Hadi, S.H, M.H.
Kata dia, terkait diberitahukan atau tidak itu bukan jadi kewenangan Kejaksaan, pihaknya telah memberitahukan ke terdakwa seharusnya terdakwa yang harus memberitahukan ke pengacaranya, pungkas Abdul Hadi. (Alfian)