GePIM Mendesak Pemerintah Aceh Segera Keluarkan Pergub Pencabutan Barcode di Aceh
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) yang diketuai oleh Zulhadi menyesalkan pernyataan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait kebijakan penggunaan QR barcode untuk BBM subsidi di Aceh. Menurutnya, BPH Migas tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak mengenai surat Nomor: T-126/MG.01/BPH/2025 yang membahas permohonan pengecualian penggunaan barcode BBM di Aceh.
Surat tertanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, ditujukan kepada Gubernur Aceh serta ditembuskan ke sejumlah pejabat terkait, termasuk Mendagri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, dan Inspektur Aceh. Dalam surat tersebut, BPH Migas menegaskan bahwa permohonan pencabutan barcode BBM subsidi di SPBU seluruh Aceh belum dapat disetujui.
Zulhadi menegaskan bahwa BPH Migas pusat harus memahami dan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia mengecam pernyataan Erika yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, yang selama ini telah terjalin dengan baik pasca lahirnya UUPA tahun 2006.
"Kami mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengeluarkan surat pencabutan barcode BBM di SPBU seluruh Aceh sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam UUPA. Pemerintah Aceh tidak perlu takut dengan pernyataan BPH Migas Pusat. Aceh seharusnya tidak perlu mengajukan permohonan, cukup dengan pemberitahuan bahwa barcode BBM di Aceh dicabut," ujar Zulhadi.
GePIM menegaskan siap mendukung program Pemerintah Aceh ke depan demi kemajuan dan martabat Aceh. Zulhadi meminta Pemerintah Aceh segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencabutan barcode BBM subsidi, sesuai dengan ketentuan dalam UUPA.
"Jangan sampai Kepala BPH Migas Pusat seenaknya menyatakan bahwa barcode BBM subsidi di Aceh tidak akan dicabut. Pemerintah Aceh harus tegas dalam menjalankan kewenangannya," tambahnya.
GePIM juga mendesak pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BBM subsidi, seperti Komisi III DPRA, Kadis ESDM Aceh, dan BPMGAS Aceh, untuk segera mengambil langkah konkret.
"Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Jika perlu, Aceh harus mencari investor lain untuk menghilangkan ketergantungan pada Pertamina. BPH Migas Pusat tidak bisa seenaknya mengatur Aceh, karena Aceh memiliki kekhususan yang dijamin dalam UUPA," tegas Zulhadi, Minggu (2/3). (**)