Dugaan Penelantaran dan TPPO Korban Asusila Anak di Aceh Tenggara Disorot LIRA
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kasus anak di bawah umur asal Langsa yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya kembali menuai sorotan publik, salah satunya aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.
Korban sebut saja namanya "Bunga" diduga justru “dikirim” merantau ke Aceh Tenggara dan sempat bekerja sebagai pengasuh anak sebelum akhirnya diselamatkan oleh LIRA.
Aktivis LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam keterangan majikan pertama korban yang dimuat media online edisi, Senin 13 April 2026.
Majikan tersebut membantah telah menelantarkan korban dan mengklaim keputusan memutus hubungan kerja dilakukan demi keselamatan anaknya.
Namun, menurut Bupati LIRA, alasan tersebut dinilai tidak logis.
“Jika korban dianggap membahayakan, mengapa tidak dikembalikan langsung ke keluarganya atau dijemput pihak yang mengirim? Ini anak di bawah umur, tanggung jawab tidak bisa dilepas begitu saja,” tegas Saleh.
LIRA juga menyoroti pengakuan majikan yang mengetahui kondisi korban memprihatinkan saat pertama datang, termasuk dugaan trauma akibat kekerasan seksual. Alih-alih melapor atau mendampingi korban ke aparat penegak hukum, majikan hanya menyarankan korban melapor sendiri ke polisi di Langsa.
“Ini menunjukkan pembiaran. Korban adalah anak dan dalam kondisi trauma, seharusnya ada pendampingan, bukan dilepas,” lanjutnya.
Selain itu, LIRA mempertanyakan asal-usul keberangkatan korban ke Aceh Tenggara, termasuk siapa yang membiayai perjalanan dan apakah ada komunikasi sebelumnya dengan pihak majikan. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami menduga ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau upaya mengaburkan jejak kasus kekerasan seksual yang dialami korban,” ujar Saleh.
Kemudian, majikan tersebut juga menyebut dalam salah satu media online bahwa sejak awal menerima Bunga bekerja dengannya bukan karena membuka lowongan kerja, melainkan karena adanya hubungan dekat dengan keluarga korban.
“Ini penting ditelusuri, artinya siapa dia orangnya yang disebut majikan itu, yang punya kedekatan dengannya. Apakah ayah korban (pelaku)?
Ini penting dikembangkan oleh pihak penyidik Polres Kota Langsa untuk mengejar tersangka yang lain dengan peran berbeda, dan perlu juga ditelusuri siapa majikan korban berikutnya atau majikan korban yang kedua,” kata Saleh Selian.
Majikan juga mengklaim telah memulangkan korban menggunakan mobil travel. Namun korban disebut turun di tengah perjalanan di wilayah Kutacane dan tidak sampai ke Langsa. Bagi LIRA, hal ini semakin memperkuat dugaan penelantaran.
“Mengetahui anak tidak sampai tujuan tapi tidak mencari atau memastikan keselamatannya adalah bentuk kelalaian serius,” katanya.
LIRA mendesak Polres Langsa untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki pihak yang diduga mengirim korban ke Aceh Tenggara serta hubungan mereka dengan majikan pertama.
“Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan, termasuk dugaan adanya kesepakatan untuk menutupi kasus ini,” tutup Saleh.(**)







