18 Juni 2025
News

Dua Terpidana Maisir di Pidie Jaya Dicambuk

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana maisir, Rahmad bin M. Amin dan Mulyadi bin M. Adam, di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu, Jumat (24/1).

Hafrizal, SH, MH, Kasie Intel Kejari Pidie Jaya, menjelaskan bahwa hukuman ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesi hukum cambuk  tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh sekitar 200 orang, termasuk unsur Muspida, personel keamanan, panitia pelaksana, dan masyarakat.

Dikatakan, Hafrizal, pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Rahmad dijatuhi hukuman tiga kali cambukan, sementara Mulyadi empat kali cambukan. 

Sebelum eksekusi, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim RSUD Pidie Jaya untuk memastikan kesiapan fisik mereka. Hafrizal juga menyampaikan bahwa Jaksa Eksekutor dalam kegiatan ini adalah Ramario Haqri, SH.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, paparan singkat oleh Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya, dan sambutan Asisten I Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. 

Hafrizal, mengapresiasi kerja sama antara Mahkamah Syariah, Polres Pidie Jaya, Satpol PP/WH, dan semua pihak yang mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi cambuk ini. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan hukuman ini sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh.

Menurut Hafrizal, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, melibatkan personel Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, serta Satpol PP dan WH. 

Kata dia, seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib dan tanpa kendala. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan bukti komitmen Kejari Pidie Jaya dalam menegakkan hukum berdasarkan Qanun Jinayat di wilayahnya.

Hafrizal, berharap pelaksanaan hukuman cambuk ini memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati syariat Islam. (**)