Dua Petahana Tumbang, Seleksi Anggota KIP Pidie Jaya Diduga Bermasalah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebanyak dua anggota Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) dan seorang anggota Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya periode 2018 – 2023 tumbang dalam seleksi tes tertulis calon komisioner KIP Pidie Jaya periode 2023 – 2028.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengumuman Tim Seleksi (Timsel) KIP Pidie Jaya, Senin (22/5/2023). Terdapat 19 nama yang dinyatakan lolos oleh Timsel tersebut.
Diketahui, ada dua anggota Bawaslu aktif dan semua komisioner KIP Pidie Jaya yang mengikuti seleksi, dari nama-nama tersebut hanya satu anggota Bawaslu yang lolos yaitu M Agmar Media, SHI., MH.
Sementara tiga petahana yang masuk 19 besar yaitu Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, anggota KIP Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd dan Masrul MA.
Berdasarkan Pengumuman yang dilansir media cetak Serambi INDONESIA, edisi Senin, 22 Mei 2023, peserta yang lulus untuk selanjutnya dapat mengikuti tes baca Al-Qur'an (Kepastian Tanggal, Tempat dan Waktu diberitahukan selanjutnya).
Panitia seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Pidie Jaya, menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak ditetapkan pengumuman tersebut selama 6(enam) hari kerja, berarti tanggapan masyarakat diterima sampai tanggal 27 Mei 2023.
Adapun 19 calon yang lolos yaitu Ariza, Abdullah, Boihaqqi, Darkasyi Abdul Hamid, Darussami, Hasmunir, Hamdan Hasballah, Iskandar, Iswar, Juli Fahmi, Khairuddin, Masrur, Mirsal Kamal, Mahfuzzal, M Agmar Media, Mustafa, Nyamalik Winarsih dan Sulaiman M Aji.
Dari nama-nama yang lulus tes tertulis tersebut, diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Pidie Jaya daerah pemilihan 2 dari Partai Lokal pada Pileg 2019. Selain itu, ada juga yang pernah menjadi timses/ saksi Partai pada Pileg sebelumnya.
Belum lama ini, Ketua Pansel KIP Pidie Jaya, Syukri Itam pernah dikonfirmasi Liputan Gampong News menegaskan Pansel telah menjalankan perekrutan sesuai dengan aturan, prosedur dan ketentuan aturan yang ada. Karena dalam persyaratan semua peserta telah membuat surat pernyataan bermaterai.
Dalam tahapan tanggapan masyarakat nantinya, masyarakat segera melaporkan/ memberikan tanggapan terhadap calon anggota KIP Pidie Jaya yang lulus tes tertulis. Jika memang ada calon anggota KIP yang tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti." Pungkasnya. (**)