29 September 2025
Daerah

DPRK Pidie Jaya Tetapkan Lima Anggota Badan BMK Periode 2025-2030

Foto : Sidang Paripurna Penetapan Calon Keanggotaan Badan BMK Pidie Jaya periode 2025-2030 | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya resmi menetapkan lima nama calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya untuk periode 2025-2030 dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRK setempat, Senin (29/9).

Penetapan ini dilakukan setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I DPRK pada 25 September lalu.

Sebelum dilakukan tes, para peserta wajib membuat makalah dan dipaparkan bertema tentang Baitul Mal yang menjadi salah satu bahan penilaian utama bersama kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, pemerintahan, dan keilmuan zakat, infak, serta sedekah.

Berdasarkan berita acara Komisi I Nomor 03/K.I/IX/2025, lima calon tetap yang lolos adalah Tgk Zulkifli (Bandar Dua), Tgk Sahlan (Meureudu), Tgk M Royani (Meureudu), Tgk Abdussattar (Panteraja), dan Tgk Bukhari (Bandar Baru). 

Selain itu, tiga calon cadangan juga ditetapkan, yakni Tgk Ahmad Rifai (Ulim), Tgk Khalidin Kamal (Jangka Buya) , dan Tgk Fadhli Hasan (Trienggadeng).

Wakil Ketua II DPRK, Rusdi, saat memimpin sidang menyampaikan bahwa penetapan ini sesuai Pasal 59 Qanun Aceh tentang Baitul Mal. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Bupati untuk pengangkatan resmi sebagai anggota BMK Pidie Jaya.

Rusdi berharap anggota baru dapat memperkuat peran BMK dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (**)